Rampok dan Aniaya WN Jepang, Buruh Bangunan Ini Divonis Delapan Tahun Penjara

Terdiam sesaat, pria kelahiran Jakarta 6 Nopember 1981 ini pun menyatakan menerima putusan majelis hakim di persidangan

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
Fahrudin saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (11/3/2020). 

Terdakwa pun tiba di depan pintu masuk, dan telah mengetahui jika masuk harus menggunakan akses kartu yang hanya dipegang oleh para penghuni apartemen.

Sejenak terdakwa duduk menunggu dan melihat saksi korban Mika Hasegawa datang dari parkiran menuju pintu masuk apartemen.

Saat saksi akan membuka pintu masuk, tiba-tiba terdakwa mendahului masuk.

 Lalu saksi naik ke lantai II dan melihat terdakwa membersihkan meja.

Saksi berfikir, bahwa terdakwa adalah karyawan di apartemen itu. Selanjutnya saksi membuka pintu kamarnya dan terdakwa mendekat.

Karena takut, saksi kemudian mengunci kembali pintu kamarnya.

Melihat terdakwa pergi, saksi kembali membuka pintu kamarnya.

 Tiba-tiba kembali datang dan menghampiri saksi. Tak pelak hal itu membuat saksi terkejut dan berteriak minta tolong.

Mengetahui saksi berteriak minta tolong, terdakwa langsung mendorong hingga saksi terjatuh, dan kemudian terdakwa mencekik leher saksi hingga terluka.

Selanjutnya terdakwa menarik saksi ke kamar dan meminta uang. Lalu terdakwa mengambil tas milik saksi yang didalamnya berisi 2 buah dompet, 30 lembar uang tunia pecahan 10 ribu Yen.

 5 lembar pecahan 1000 yen, beberapa uang pecahan dollar singapura dan juga uang Rp 35 juta.

Selain itu berisi 6 buah ATM, kartu asuransi, SIM Jepang, SIM Indonesia dan sebuah jam tangan. Terdakwa juga mengambil handphone Iphone XS MAX milik saksi.

Usai menguras harta saksi,terdakwa kemudian keluar melalui jendela. Saat itu saksi merasa panik dan ketakutan. Saksi kemudian melompat dari lantai II melalui jendela kamar apartemennya.

 Itu membuat saksi terluka. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari BIMC Hospital pada saksi ditemukan luka di kepala sisi belakang, beberapa luka lecet, memar.

Juga ditemukan patah tulang punggung bagian tulang thorakal dan ditemukan kelumpuhan gerak serta sensabilitas pada kedua tungkai gerak.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa itu, saksi mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved