Rampok dan Aniaya WN Jepang, Buruh Bangunan Ini Divonis Delapan Tahun Penjara

Terdiam sesaat, pria kelahiran Jakarta 6 Nopember 1981 ini pun menyatakan menerima putusan majelis hakim di persidangan

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
Fahrudin saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejenak Fahrudin alias Udin (38) menghela nafas sembari menahan tangis sebelum menanggapi putusan pidana delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Terdiam sesaat, pria kelahiran Jakarta 6 Nopember 1981 ini pun menyatakan menerima putusan majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (11/3/2020).

Fahrudin yang tidak didampingi penasihat hukum ini dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan perampokan dan menganiaya korbannya, Warga Negara (WN) Jepang.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru belum bersikap, dan masih menyatakan pikir-pikir.

Tangkal Penyebaran Virus Corona, Bandara I Gusti Ngurah Rai Tingkatkan Pengawasan

Gering Agung, Bupati Gianyar Akan Gelar Upacara Tawur Lebuh Gentuh Gumi

Disperindag Denpasar Beri Pelatihan Kepada 15 Tukang Ukir

Putusan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa Sofyan Heru menuntut Fahrudin dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Fahrudin telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat.

Atas perbuatannya, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan dijerat pidana Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrudin alias Udin dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Angeliky.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada hari Senin, 25 Nopember 2019.

Saat itu sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa tengah berada di bedeng proyek, Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar Selatan.

Terdakwa sudah berkeinginan mendapatkan uang dari hasil kejahatan.

Lalu berencana ke Apartemen Liem House di Jalan Pura Mertasari IV, Gang Nangka, Pemogan, Denpasar Selatan.

"Sebelumnya di apartemen itu terdakwa pernah bekerja sebagai cleaning service," papar Jaksa Heru kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Beberapa saat kemudian terdakwa menuju apartemen itu dengan berjalan kaki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved