Tempel Sabu di Tiang Listrik, Mariadi Tak Berkutik Diganjar 14 Tahun Penjara
Mariyadi (31) seolah tidak bisa berkata apa-apa saat diminta menanggapi putusan majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dalam kotak tersebut berisi satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 24 plastik klip masing-masing telah diisi sabu siap edar.
Keesokan harinya sekitar Pukul 08.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh Bapak BS untul menempel sabu di daerah Pesanggaran.
Terdakwa kemudian menjalani perintah tersebut dengan menempel 50 gram sabu di bawah tiang listrik.
Namun tak lama berselang, petugas polisi yang sudah membuntuti pergerakan terdakwa datang, dan langsung mengamankan terdakwa berserta barang bukti berupa 1 plastik klip bening besar berisi sabu seberat 50,04 gram netto dan 22 plastik klip bening masing-masing berisi sabu dengan total berat 10,63 gram netto.
"Terdakwa dalam melakukan tempelan paketan tersebut dijanjikan mendapat uang sebesar Rp 500 ribu apabila berhasil menempel paket 50 gram sabu, dan Rp 50 ribu untuk paketan kecil," beber Jaksa Topan dalam dakwaannya. (*)