Tempel Sabu di Tiang Listrik, Mariadi Tak Berkutik Diganjar 14 Tahun Penjara
Mariyadi (31) seolah tidak bisa berkata apa-apa saat diminta menanggapi putusan majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mariyadi (31) seolah tidak bisa berkata apa-apa saat diminta menanggapi putusan majelis hakim.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi.
Terhadap putusan pidana 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, Mariyadi hanya bisa pasrah menerima.
Diterima putusan itu disampaikan tim penasihat hukumnya.
"Kami menerima, Yang Mulia," ucap I Putu Aris Pratama dari PBH Peradi Denpasar kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/3/2020).
• Terkendala Biaya Operasional, Mulai Bulan Mei Sampah di Karangasem Terancam Tak Terangkut
• Tim Surveilans Telusuri Interaksi Pasien dalam Pengawasan Covid-19 di Nusa Penida
• Sopir Taksi Nyambi Jual Sabu-Sabu, Suharzadi Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra menyatakan, masih pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan penjara terhadap Mariyadi.
Meski putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik jenis sabu yang berat melebihi 5 gram.
• Antisipasi Banjir Kembali Terjadi, PUPR Badung Sodet Jalan dan Buat Drainase di Mengwitani
• Rekam Jejak Wanita yang Meninggal di RSPI Sulianti Saroso, Meninggal Setelah Jalani 12 Jam Perawatan
• 2 Siswi Terlibat Lakalantas, Disdik Buleleng Akan Keluarkan SE Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah
Mariyadi pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.
Diungkap dalam surat dakwaan, pekerjaan terdakwa sebagai kurir sabu terhenti setelah berhasil diciduk oleh petugas kepolisian saat sedang menempel sabu di tiang listrik Jalan Pertanian, Pesanggaran, Pemogan, pada 6 September 2019 sekitar pukul 10.00 Wita.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi via telpon oleh Bapak BS untuk mengambil paket sabu di daerah Kepaon.
• Isolasi Pasien Dalam Pengawasan Covid-19, Bupati Klungkung Minta Warga Tidak Panik
• Angkut 265 Batang Kayu Sonokeling Secara Ilegal, Zainul Diamankan Satreskrim Polres Jembrana
• WNA Positif Corona Dikabarkan Pernah Menginap di Jimbaran Bali, Ini Bantahan Pihak Hotel
Setiba di lokasi, terdakwa ditemui oleh seseorang yang memakai atribut ojek online dan menyerahkan 1 buah kotak bekas.
Lalu, terdakwa kembali ke rumahnya di jalan Pulau Misol, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Kemudian terdakwa mengecek isi kotak bekas tersebut sesuai perintah Bapak BS.