Sopir Taksi Nyambi Jual Sabu-Sabu, Suharzadi Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Diumurnya yang menginjak 52 tahun, Suharzadi Z. Tasrief seolah tidak ada kapoknya dan kembali berurusan dengan narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Diumurnya yang menginjak 52 tahun, Suharzadi Z. Tasrief seolah tidak ada kapoknya dan kembali berurusan dengan narkotik.
Bekerja sebagai sopir taksi, Suharzadi merasa tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup.
Ia pun harus kembali merasakan pengapnya penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/3/2020).
Di persidangan, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa dinilai telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
• Jadi Pusat Penanganan Covid-19, RS Unair Terima Bantuan Baju Pelindung dan Masker
• 2 Siswi Terlibat Lakalantas, Disdik Buleleng Akan Keluarkan SE Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah
• Cegah COVID-19, Lippo Plaza Sunset dan Lippo Mall Kuta Cek Suhu Tubuh Pengunjung
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharzadi Z. Tasrief berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dan pidana denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara," tegasnya dihadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.
Pun dalam mengajukan tuntutan, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu terlebih dahulu mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan.
"Hal memberatkan, terdakwa mengulangi lagi perbuatannya (residivis). Hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," papar Jaksa Putu Oka.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa telah menjadi target anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Polisi mendapat informasi adanya jual beli narkoba yang melibatkan terdakwa. Setelah mengantongi data diri terdakwa, polisi melakukan pengintaian.
Pada tanggal 14 November 2019, sekitar pukul 14.15 Wita, di Jalan Ahmad Yani, Gang II, Nomor 4, Banjar Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, terdakwa yang baru masuk ke dalam rumahnya langsung ditangkap.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan bungkus permen dan beberapa paket sabu-sabu yang dipecah menjadi tiga paket.
Masing-masing seberat 0,11 gram, 0,12 gram, 0,9 gram dan 0,9 gram. Polisi juga mengamankan satu buah bong atau alat isap narkoba.
"Terdakwa mengambil sabu yang ditempel di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Sabu diambil terdakwa pada malam hari setelah itu disimpan di dalam kamar," ungkap Jaksa Putu Oka.
Untuk mendapatkan barang terlarang itu, Suharzadi memesan lewat Facebook. "Terdakwa membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Made yang dikenal melalui Facebook dengan sistem tempelan seharga Rp 1,2 juta," ungkapnya. (*)