Respon Tim Jaksa Seusai Hukuman Sudikerta Diperingan Pengadilan Tinggi Denpasar Jadi 6 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutuskan banding yang diajukan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (52).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali / Putu Candra
Sudikerta didampingi tim kuasa hukumnya saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar, Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutuskan banding yang diajukan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (52).

Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar memperingan hukuman Sudikerta menjadi enam tahun penjara.

Putusan PT Denpasar itu jauh lebih ringan dibandingkan putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sebelumnya PN memutus mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali dengan pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus penipuan jual beli tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Grup Alim Markus.

Berdasarkan informasi yang didapat, putusan sidang banding dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS ini diputus pada Selasa (10/3) lalu.

Hakim PT Denpasar yang menyidangkan perkara ini yaitu I Nyoman Dika (hakim ketua), H Eka Budhi Prijanta (anggota satu), dan Sutarto (hakim anggota dua).

Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan.

Dikonfirmasi Kamis (12/3) malam, anggota tim kuasa hukum Sudikerta, Warsa T Bhuwana, membenarkan dan menyatakan telah mendapat informasi terkait putusan PT Denpasar.

"Tadi sore saya diinformasikan oleh istri Pak Sudikerta, bahwa sudah menerima pemberitahuan putusan PT.

Isi dari pemberitahuan itu, bahwa PT mengadili sendiri dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan," jelasnya melalui sambungan telepon selularnya.

Lebih lanjut dikatakan Warsa, tim kuasa hukum menghormati putusan PT Denpasar.

Meski dalam memori banding, tim kuasa hukum meminta agar Sudikerta dilepas dari semua dakwaan.

"Dalam memori banding yang kami buat bersama tim, kami minta Pak Sudikerta supaya lepas dengan berbagai alasan. Karena ini putusan pengadilan tentunya kami harus menghormati," ucapnya.

Pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau kasasi terhadap putusan yang meringankan enam tahun ini.

"Kami sendiri belum tahu bagaimana sikap Pak Sudikerta, karena kami belum rapat bersama tim.

Kami belum tahu apakah menerima atau kasasi," terang Warsa.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mengatakan hanya mendapat laporan via telepon dari PT Denpasar terkait putusan banding Sudikerta.

"Ya. Putusannya enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Turun dari putusan PN Denpasar sebelumnya yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan," ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim jaksa langsung berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan.

Hasil koordinasi, tim jaksa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Untuk kasasi sudah kami serahkan ke PN Denpasar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada tingkat PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.

Dalam amar putusan, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.

Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved