Corona di Indonesia

WHO Naikkan Status COVID-19 Menjadi Pandemi, Begini Upaya dan Langkah Kemenkes

WHO telah meningkatkan status Corona atau Covid-19 secara global menjadi Pandemi pada Kamis 12 Maret 2020

Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Foto ilustrasi Covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah meningkatkan status Corona atau Covid-19 secara global menjadi Pandemi pada Kamis 12 Maret 2020 kemarin.

Pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaan terutama dalam hal mencegah penyebaran kasus.

Juru bicara Pemerintah untuk COVID-19 dr. Achmad Yurianto mengatakan konteks pandemi mengisyaratkan kepada seluruh dunia untuk meyakini bahwa penyakit Covid-19 bisa menyerang negara mana saja.

Terlebih virus ini merupakan virus baru yang belum diketahui karakternya.

Ramalan Zodiak Cinta 13 Maret, Taurus Cobalah Rileks, Virgo Bersenang-senanglah dengan Pasanganmu

2 Perawat RSUP Sanglah Bali Dirawat Setelah Pernah Kontak Langsung Pasien Pengawasan Covid-19

Ramalan Zodiak 13 Maret 2020, Pisces Akan Mengatasi Semua Rintangan, Sudah Saatnya Cancer Belajar

Ditingkatkannya status pandemi karena virus ini telah menjangkiti banyak negara, sudah lebih dari 114 negara dan menimbulkan kematian yang banyak.

“Itulah sebabnya semua negara harus melaporkan jumlah data kasus kematian dan sebagainya untuk mengetahui ini pandemi atau bukan,” kata dr. Achmad Yurianto, Jumat (13/3/2020).

dr. Achamd menekankan dengan status pandemi artinya tidak ada satupun negara yang abai atau tidak melakukan antisipasi penyebaran virus.

Peningkatan kewaspadaan di Indonesia dilakukan dengan tidak lagi memberikan kemudahan untuk orang keluar masuk negara Indonesia.

Satu diantaranya, Pemerintah Indonesia memberlakukan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas dari COVID-19 bagi pendatang baik warga negara asing maupun warga negara indonesia dari Cina, Italia, Iran, dan Korea Selatan.

Aturan tersebut mengacu pada Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang ditetapkan pasa tanggal 28 Februari 2020.

Pemberlakuan terhadap empat negara itu karena terjadi lonjakan kasus COVID-19.

Upaya lainnya adalah meningkatkan sarana prasaran kesehatan seperti mengamankan stok Alat Pelindung Diri (APD), stok masker, stok google, termasuk mengamankan jumlah kebutuhan kit laboratorium pemeriksaan.

“Kemenkes sudah menyiapkan 10 ribu kit dan akan ditambahkan lagi. Kemudian dari beberap BUMN, BUMD sudah memastikan menyiapkan 15 juta masker,” kata dr. Achmad.

Selain itu, Pemerintah Indonesia mengendalikan penularan sekeras mungkin, salah satunya kontak tracing.

Tahapannya mencari kasus positif kemudian diisolasi agar tidak terjadi sumber penyebaran COVID-19 baru.

“Ini adalah pintu bagi kita mencari kemungkinan kasus positif untuk mengendalikan kontak,” ujarnya.

“Kewaspadaan dinaikkan, kehati-hatian dinaikkan tapi jangan panik. Ini akan ditindaklanjuti oleh seluruh kementerian dan lembaga,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved