Pengakuan 2 Istri Siri di Lampung Dipaksa Nyabu Suaminya Saat Hamil Muda, Berhenti Saat Anak Nangis

pria berinisial RM (30) kepergok menggelar pesta sabu dengan dua wanita yang belakangan diketahui ternyata adalah dua istri sirinya.

Editor: Ady Sucipto
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, KOTA AGUNG - Sosok suami di Kabupaten Tanggamus, Lampung ini benar-benar tidak patut dicontoh.

Pasalnya, pria berinisial RM (30) kepergok menggelar pesta sabu dengan dua wanita yang belakangan diketahui ternyata adalah dua istri sirinya. 

RM, warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, Lampung akhirnya diringkus polisi pada Jumat (13/3/2020). 

Dari pemeriksaan polisi, kedua wanita atau istri siri RM tersebut mengaku jika mereka dipaksa mengkonsumsi sabu saat mereka tengah hamil muda

Polisi menyebut, dari pemeriksaan terhadap SR (27) dan TA (17), istri kedua dan ketiga dari RM, terungkap sejak lama mengonsumsi narkoba jenis sabu.

SR mengaku, dirinya dipaksa konsumsi sabu oleh suami sirinya itu ketika hamil muda.

Bahkan, hingga kini anaknya berusia tiga bulan, SR masih terus dipaksa mengonsumsi barang haram tersebut.

SR mengungkapkan, terakhir konsumsi sabu dua hari sebelum ditangkap.

"Waktu itu hanya tiga isapan saja, itu pun dipaksa RM (suaminya). Lantas berhenti karena anak nangis," ucap SR, Minggu (15/3/2020).

SR mengaku mengenal sabu dari suaminya sirinya tersebut.

Dari penangkapan terhadapnya dan juga RM, SR akhirnya tahu, jika suami sirinya itu juga memiliki istri siri lain atau istri ketiga yakni TA.

Sementara TA, juga mengaku juga dipaksa oleh suaminya itu untuk mengonsumsi sabu.

Saat tertangkap pada Jumat (13/3/2020), TA mengaku baru pertama kalinya mengonsumsi sabu.

Sama dengan SR, TA pun baru mengetahui, jika RM memiliki istri lain selain dirinya.

RM menikahi TA pada November 2019, dan kini sedang hamil muda dua bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved