Pengakuan 2 Istri Siri di Lampung Dipaksa Nyabu Suaminya Saat Hamil Muda, Berhenti Saat Anak Nangis
pria berinisial RM (30) kepergok menggelar pesta sabu dengan dua wanita yang belakangan diketahui ternyata adalah dua istri sirinya.
Saat ditangkap, RM sedang bersama perempuan berinisial TA (17) di sebuah rumah kontrakan di Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung.
Saat itu mereka baru saja mengonsumsi sabu.
Dalam pengembangan, ternyata RM sebelumnya sempat mengonsumsi bersama perempuan lain, yakni SR alias Dewi (27), di rumah kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Dari penelusuran polisi, ternyata dua perempuan itu adalah istri siri RM.
SR, warga Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan istri kedua RM.
Sedangkan TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, berstatus istri ketiga.
"Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda. RM ditangkap saat bersama istri ketiganya di Kota Batu. Istri keduanya di Pasar Madang, Jumat (13/3/2020) pukul 22.00 WIB," ujar Muji, Minggu (15/3/2020).
Pasutri Edarkan Ekstasi di Mesuji
TR dan LN, pasutri asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji.
Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di wilayah Mesuji.
"Benar, pasutri ditangkap dengan barang bukti lima butir pil ekstasi," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu (4/3/2020)
Diungkapkan Kapolres, penangkapan pasutri ini setelah polisi menerima laporan warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba.
"Setelah sekian lama menjadi target buruan tim Satnarkoba Polres Mesuji, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap," ujar Alim
Kapolres mengungkapkan, modus tersangka dalam mengedarkan barang haram itu adalah dengan cara menempel atau menyimpan paket narkoba tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil pembelinya.
"Antara tersangka dan pelanggannya itu hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS," paparnya.