Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Selama 2 Minggu, Sebagian Pegawai Pemerintahan di Bali Bekerja Online dari Rumah Cegah Covid-19

Sebagian besar pegawai pemerintahan, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN dapat kebijakan bekerja di rumah.

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, saat konferensi pers di rumah jabatannya, Senin (16/3/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebagian besar pegawai pemerintahan, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN dapat kebijakan bekerja di rumah.

Kebijakan ini diambil guna meluasnya wabah coronavirus desease 2019 (Covid-19).

"Melaksanakan kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring (online) dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat," kata Gubernur Bali Wayan Koster.

Hal itu Gubernur Koster sampaikan saat konferensi pers di rumah jabatannya, Senin (16/3/2020) yang didampingi oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya.

Kawasan Publik di Badung Mulai Diperketat, Tiap Pengunjung Cek Suhu Tubuh dan Gunakan Hand Sanitizer

Beredar Kabar Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Akan Ditutup karena Corona, Fahmi Alweni: Hoax Itu

Bupati Tabanan Minta Batasi Aktivitas di Tempat Umum, Pelayanan Publik Tetap Berikan Pelayanan

Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk semua, bagi ASN pejabat eselon II, III dan IV diharapkan agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Staf atau pelaksana ASN dan non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan," imbuh Koster.

Koster menjelaskan, kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota di Bali.

Namun pelaksanaan operasional kebijakan di kabupaten dan kota diatur lebih lanjut oleh bupati atau walikota.

"Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020," tegasnya.

Presiden Jokowi Larang Pemda Lakukan Lockdown Kebijakan Ini Tidak Boleh Diambil

Libur Tim Akibat Ancaman Virus Corona, Melvin Platje : Sangat Penting Mengurus Keluarga

Kapal Kargo Berbendera Singapura Berikan Sinyal Tanda Bahaya di Bangka, Tim SAR Bersiap

Selain itu, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang, seperti rapat, seminar, pelatihan, bimbingan teknis (bimtek) dan sebagainya, juga agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020.

Dijelaskan, situasi ini diambil sebagai salah satu dari Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memalui Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status siaga Penanggulangan Covid-19.

Selain meminta sebagian pegawai pemerintahan bekerja di rumah, Gubernur Koster juga menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMK sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut.

Proses belajar-mengajar di semua jenjang pendidikan se-Bali juga dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring (online).

Jangan Sembarangan, Begini Langkah Tepat untuk Pasang Masker

Respon Situasi Covid-19, Ruangguru Bekerjasama dengan Telkomsel, Belajar di Ruangguru Bebas Kuota

Naik Pesawat Terakhir, Begini Cerita Melanie Subono Keluar dari Spanyol Sebelum Lockdown

Kebijakan ini juga terhitung mulai 16 sampai dengan 30 Maret 2020.

Dalam penetapan status siaga itu, Gubernur Koster juga meminta masyarakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan.

"Masyarakat diimbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020," pintanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved