Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Nakiburohim Pasrah Dihukum 9 Tahun Penjara

Muhamad Nakiburohim menjadi kurir atau tukang tempel narkotik, diganjar sembilan tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Nakiburohim usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Muhamad Nakiburohim (19) hanya bisa pasrah saat diganjar sembilan tahun penjara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (17/3/2020), pemuda asal Desa Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur yang bekerja di garmen ini nekat menjadi kurir atau tukang tempel narkotik.

Nakiburohim divonis bersalah karena terbukti bersalah memiliki narkotik jenis sabu dan ekstasi siap edar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Polres Tabanan Gandeng Forum Perbekel Ciptakan Pilkada 2020 Aman dan Damai, Ini Yang Ditekankan

DPRD Badung Minta Orangtua Siswa Dampingi Anak Belajar

Karantina 14 Hari, Metode Efektif Putus Rantai Penyebaran Covid-19

Terdakwa memiliki narkotik golongan I melebihi 5 gram, yakni 4,11 gram netto sabu dan 14 butir pil ekstasi seberat 4,33 gram.

Dimana total berat sabu dan ekstasi 8,44 gram netto.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti tiga bulan penjara," tegas Ketua Hakim Novyartha.

Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menerima yang mulia," kata Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara menyatakan, masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.

Diungkap dalam dakwaan jaksa, karir terdakwa sebagai kurir sabu dan ekstasi terhenti setelah berhasil diciduk oleh petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada 1 November 2019 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan Pulau Yoni, Pedungan, Denpasar Selatan.

Tertangkapnya terdakwa berkat laporan dari masyarakat yang menyatakan terdakwa yang kesehariannya bekerja di garmen tetapi nyambi jadi pengedar narkotik.

Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian langsung menciduk terdakwa di kamar kosnya.

Saat itu, petugas menemukan 6 plastik klip masing-masing berisi sabu dan 1 buah plastik klip berisi 14 butir pil ekstasi.

"Terdakwa mengakui sabu dan ektasi itu diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil Bos secara tempelan untuk kemudian dipecah dan kembali tempel lagi dengan upah Rp 50 ribu per alamat," ucap Jaksa Wahyudi kala itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved