Kronologi Anggota Dewan di Bali Diduga Gelapkan Mobil, Kerugian Owner Mobil Mencapai Rp 1,2 Miliar

Anggota DPRD Provinsi Bali berinisial IMD diduga terlibat kasus penggelapan mobil yang merugikan pemiliknya Rp 1,2 miliar.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
toyota.astra.co.id
Ilustrasi Alphard. 

Kronologi Anggota Dewan di Bali Diduga Gelapkan Mobil, Kerugian Owner Mobil Mencapai Rp 1,2 Miliar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota DPRD Provinsi Bali berinisial IMD diduga terlibat kasus penggelapan mobil yang merugikan pemiliknya Rp 1,2 miliar.

Kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

Setelah dua kali  tidak memenuhi panggilan polisi, IMD dikabarkan dijemput paksa aparat Polsek Denpasar Selatan pada Sabtu (14/3) lalu.

Penjemputan tersebut menindaklajuti laporan dugaan kasus penggelapan mobil yang disewa MD sejak tahun 20018 saat ia menjadi calon anggota legislatif  (caleg).

Kepada Tribun Bali, Senin (16/3),   Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan membenarkan  kasus tersebut masih dalam proses.

"Untuk kasusnya itu masih diproses lebih lanjut. Dia diperiksa sebagai saksi saja untuk dimintai keterangan terkait laporan korban," ujarnya.

AKBP Jansen Panjaitan mengatakan, kasus tersebut tergolong kasus lama yang laporannya  masuk sejak tahun 2018.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini menjelaskan, IMD saat itu menyewa tiga mobil seperti jenis Alphard dan Innova.

"Dia menyewa namun tidak membayar. Padahal konsekuensi orang menyewa kan harus membayar," kata Kapolresta.

Terlapor menyewa mobil saat  mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Bali  pada pemilu 2019.

IMD  berjanji mengembalikan mobil sewaan tepat pada waktunya.

Ternyata setelah habis waktu penyewaan, IMD tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya tersebut.

"Karena tak kunjung dikembalikan ini, akhirnya korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Korban sudah berusaha mencari terlapor, namun tak kunjung ketemu," tambah Kapolresta.

Menurut  Panjaitan, pemilik mobil menderita kerugian miliaran rupiah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved