Corona di Indonesia

Masa Darurat Corona Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020, Gunakan Dana Siap Pakai BNPB

Secara rinci, ada empat buah poin keputusan yang ditetapkan di dalam surat keputusan ini. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut

Editor: Wema Satya Dinata
shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status darurat bencana wabah akibat dari merebaknya virus corona di Indonesia.

 Perpanjangan ini dilakukan sampai 29 Mei 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Doni Monardo selaku kepala BNPB yang juga berperan sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 29 Februari 2020 lalu.

Secara rinci, ada empat buah poin keputusan yang ditetapkan di dalam surat keputusan ini. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut.

Persib Awali Musim dengan Baik, I Made Wirawan: Semoga Konsisten

Ungkap 10 Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 11 Tersangka

Ketahui yang Kamu Butuhkan di Tengah Wabah Virus Corona, Jangan Buang Uang untuk 4 Barang Ini

"Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia," seperti dikutip dalam surat keputusan tersebut.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved