Para Pelajar Dirumahkan, Sejumlah Bimbel di Denpasar Terapkan Ini
SE itu salah satunya menyebutkan kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD/TK sampai dengan perguruan tinggi agar dilaksanakan di rum
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN BALI/ Cisilia Agustina
(ilusterasi) Seorang guru bimbel tengah menemani dua anak belajar.
Kebijakan lembaga bimbel sendiri tidak mewajibkan tutor atau tenaga pengajar untuk datang ke tempat bimbel, tutor dapat melaksanakan kegiatan mengajar melalui rumah melalui segala media yang ada.
Bagi lembaga bimbel yang mewajibkan tutor datang ke tempat bimbel, pihak manajemen mengimbau agar tetap menjaga kesehatan dan perilaku agar tidak beresiko tertular maupun menularkan virus.
Lembaga bimbel menghimbau bagi tutor yang memiliki gejala flu diwajibkan untuk menggunakan masker.
Pihaknya juga menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan wajib mencuci tangan sebelum absen fingerprint dan setelah usai sesi kelas online sebelum pulang. (*)
Rekomendasi untuk Anda