Para Pelajar Dirumahkan, Sejumlah Bimbel di Denpasar Terapkan Ini

SE itu salah satunya menyebutkan kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD/TK sampai dengan perguruan tinggi agar dilaksanakan di rum

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN BALI/ Cisilia Agustina
(ilusterasi) Seorang guru bimbel tengah menemani dua anak belajar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah Bimbingan Belajar (bimbel) yang biasanya melakukan pembelajaran tatap muka, kini terapkan sistem belajar secara online (daring).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7194 Tahun 2020 Gubernur Bali Wayan Koster tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

SE itu salah satunya menyebutkan kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD/TK sampai dengan perguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara online/daring.

Tiga Gili di Lombok Ditutup Gara-gara Corona, Ribuan Turis Mancanegara Berbondong-bondong ke Bali

Dorong Perbaikan Kualitas, Pemprov Bakal Tetapkan Standar untuk Destinasi Wisata di Bali

12 Jam Diisolasi Setelah Alami Gejala Mirip Corona, Penumpang Pesawat dari Malaysia Meninggal Dunia

Selain itu, pada poin ke-5 juga menyebutkan agar kegiatan-kegiatan keramaian baik hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi.

Menindaklanjuti SE dari pemerintah tersebut, lembaga bimbingan belajar (bimbel) yang biasanya tatap muka juga terapkan sistem belajar secara online.

Bukan tanpa alasan, langkah tersebut merupakan respons dari lembaga bimbingan belajar terhadap keselamatan dan kesehatan siswa.

Dengan belajar secara online, para siswa dapat melakukan pembelajaran jarak jauh (live teaching) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan lembaga bimbel.

Tertangkap di Hutan Setelah Bakar Istri di Dalam Truk, Pelaku Mengaku Tak Sengaja

PDP WNA 4 Tahun di BRSU Tabanan Sudah Pulang, 2 Pasien WNA Masih Dirawat

Kebijakan Pelayanan Publik di Banyuwangi: MPP Tetap Buka, Petugas Tak Lagi Bersalaman dengan Warga

"Adanya edaran tersebut lembaga juga ikuti arahan dengan melaksanakan kegiatan belajar secara online, agar tidak menyalahi aturan," ujar Adinda salah satu tim manajemen lembaga bimbingan belajar yang ada di Kota Denpasar melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/3/2020).

Salah satu bimbel yang berada di Jalan Mawar, Kota Denpasar, Bali, misalnya, bimbel ini menerapkan kegiatan belajar mengajar secara online melalui layanan web resmi milik lembaga tersebut.

Para siswanya hanya perlu log in dengan username dan password masing-masing, lalu dapat langsung mengerjakan soal.

"Di lembaga bimbel kami belajar melalui web, jadi masuk dulu ke web yang sudah tersedia, kemudian pilih fitur layanan sistem online-nya, log in dengan username dan password masing-masing, kemudian siswa mengerjakan soal dan langsung keluar nilai, setelah itu pembahasannya akan keluar beberapa jam setelah mereka mengerjakan soal," papar Adinda.

Siaga Corona, PHR di Bali Hilang Rp 1,6 T & Pengusaha Hotel di Badung Resah Pajak Tetap Ditagih

Kronologi Anggota Dewan di Bali Diduga Gelapkan Mobil, Kerugian Owner Mobil Mencapai Rp 1,2 Miliar

Di beda tempat, ada pula lembaga bimbel yang menerapkan sistem belajar mengajar secara online melalui bantuan aplikasi.

Dengan demikian baik siswa maupun tutor harus mengunduh aplikasi tersebut.

Banyak cara dan inisiatif yang dapat dilakukan untuk kegiatan belajar-mengajar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved