Dorong Perbaikan Kualitas, Pemprov Bakal Tetapkan Standar untuk Destinasi Wisata di Bali

Standar destinasi wisata itu diatur melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Metro
Monyet di Monkey Forest 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menetapkan standar bagi destinasi wisata di Pulau Dewata.

Standar destinasi wisata itu diatur melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Ranperda tersebut kini sedang digodok oleh Pemprov Bali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan, sebenarnya destinasi wisata ini lebih banyak berada di kabupaten dan kota.

Namun dari Ranperda ini pihaknya mencoba untuk mengatur destinasi wisata agar memiliki standar-standar kualitas.

Tertangkap di Hutan Setelah Bakar Istri di Dalam Truk, Pelaku Mengaku Tak Sengaja

700 WNI Ikut Tablig Akbar di Malaysia: 3 Dinyatakan Positif Corona, KBRI Lacak Data Peserta

Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan Terkait Corona, Lakukan Ini Jika Mengalami Gejala COVID-19

"Karena kita ingin agar pariwisata Bali itu (adalah) pariwisata yang mendorong untuk bisa kualitasnya lebih baik ke depannya," kata Astawa saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Senin (16/3/2020).

Dalam Ranperda Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, standar destinasi wisata yang diatur mulai dari daya tari wisata (DTW), desa wisata, aksesibilitas; dan sarana, prasarana umum serta fasilitas pariwisata.

Distinasi wisata berupa DTW dapat meliputi alam, budaya, spiritual dan buatan. Bagi DTW alam, budaya dan spiritual wajib memiliki usaha yang berbadan hukum atau ditetapkan dengan keputusan bupati atau walikota.

Pengelolaan DTW ini harus memenuhi berbagai standar, di antaranya harus mengutamakan sumber daya lokal, menyediakan papan informasi dan tata tertib memasuki lokasi.

Pesan Jokowi pada 3 Pasien Sembuh Corona, Diberi Hadiah Jamu Ini Sebagai Penambah Imunitas Tubuh

DJP Hentikan Pelayanan Pajak, Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2020

Turnamen Futsal Flobamora Tabanan Cup I Berakhir, Ini Harapan Ketua Umum Flobamora Bali

Papan informasi dan tata tertib ini paling sedikit menggunakan tiga bahasa yakni Bali, Indonesia dan Inggris.

Bukan hanya itu, DTW juga harus memiliki petugas pemberi informasi, memiliki informasi tentang DTW, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, memiliki loket pejualan tiket atau karcis; memiliki petugas yang menangani keamanan, parkir dan kebersihan.

DTW juga harus memiliki fasilitas parkir, adanya tempat sampah yang memadai dan pengelolaan limbah; memiliki toilet dengan standar kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan; serta harus memiliki usaha penunjang seperti art shop, restoran, warung dan sebagainya yang ditempatkan di sekitar tempat parkir.

Bagi DTW alam, pengelola juga harus memenuhi standar tambahan seperti menerapkan standar keamanan bagi wisatawan, menyediakan rambu-rambu tentang keselamatan dan keamanan berwisata serta melindungi dan melestarikan lingkungan DTW alam.

Kronologi Baku Tembak TNI-Polri yang Tewaskan 4 Anggota KKSB Papua, Sita Senjata AR-15 & AK-47

PSM Makassar vs Barito Putera Berakhir Imbang, Ini Evaluasi Pelatih Bojan Hodak

Sementara bagi DTW buatan standar tambahannya wajib memperhatikan kearifan lokal, menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar, memiliki standar operasional prosedur, menyediakan tempat untuk promosi dan pemasaran produk lokal; menyediakan fasilitas kesehatan, memiliki jalur masuk dan keluar yang berbeda, dan harus memiliki ruang tunggu nyang nyaman di sekitar tempat parkir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved