Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan Terkait Corona, Lakukan Ini Jika Mengalami Gejala COVID-19
Seiring mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 ke ratusan negara, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Seiring mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 ke ratusan negara, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan.
Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan.
Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri.
Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi Covid-19.
• Langkah Membersihkan Rumah agar Terhindar dari Virus Corona
• PDP WNA 4 Tahun di BRSU Tabanan Sudah Pulang, 2 Pasien WNA Masih Dirawat
• Kebijakan Pelayanan Publik di Banyuwangi: MPP Tetap Buka, Petugas Tak Lagi Bersalaman dengan Warga
Berikut protokol kesehatan yang didapat tribunbali.com Selasa (17/3/2020) dari Kemenkes :
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam lebih dari 38°C; dan
b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,
Istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.
Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
• 85 Persen Aset Kepariwisataan di Bali Dimiliki Orang Asing
• Pemecatan 2 Anggota Dewan dari Fraksi PDIP Bali Final, Koster Tutup Pintu Klarifikasi Ini Sebabnya
• Persib Bandung Beruntung Rekrut Wander Luiz, Jadi Top Skorer Sementara Liga 1
a. Gunakan masker