Dorong Perbaikan Kualitas, Pemprov Bakal Tetapkan Standar untuk Destinasi Wisata di Bali
Standar destinasi wisata itu diatur melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Di bidang desa wisata, pengelola juga diwajibkan memiliki usaha yang berbadan hukum atau ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Pihak Pemprov Bali akan mengatur ketentuan mengenai standar desa wisata dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Kemudian mengenai aksesibilitas, pengusaha pariwisata harus menyediakan transportasi yang memenuhi persyaratan berupa keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kelancaran.
Mereka juga diminta untuk memiliki rambu penunjuk arah menuju dan lampu penerangan jalan menuju destinasi pariwisata.
Di bidang transportasi darat, perairan dan laut yang disediakan oleh pengusaha pariwisata juga harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
Umur operasional kendaraan bermotor, kapal/boat, sarana transportasi laut dan moda transportasi lainnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Moda transportasi juga diharuskan untuk memiliki desain, warna dan logo khusus branding Bali.
Terakhir dari segi fasilitas, pengusaha pariwisata wajib menyediakan bangunan bercirikan arsitektur tradisional Bali, ada tempat penukaran valuta asing yang berijin, terdapat anjungan tunai mandiri, terdapat kegiatan bisnis, toko cenderamata yang disediakan mengutamakan produk hasil industri lokal dan wajib melakukan pengelolaan sampah dan limbah.
Selain mengatur mengenai standar destinasi wisata, dalam Ranperda juga mengatur tentang standar industri pariwisata, standar pemasaran pariwisata dan juga standar kelembaban pariwisata. (*)