Dorong Perbaikan Kualitas, Pemprov Bakal Tetapkan Standar untuk Destinasi Wisata di Bali
Standar destinasi wisata itu diatur melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menetapkan standar bagi destinasi wisata di Pulau Dewata.
Standar destinasi wisata itu diatur melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Ranperda tersebut kini sedang digodok oleh Pemprov Bali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan, sebenarnya destinasi wisata ini lebih banyak berada di kabupaten dan kota.
Namun dari Ranperda ini pihaknya mencoba untuk mengatur destinasi wisata agar memiliki standar-standar kualitas.
• Tertangkap di Hutan Setelah Bakar Istri di Dalam Truk, Pelaku Mengaku Tak Sengaja
• 700 WNI Ikut Tablig Akbar di Malaysia: 3 Dinyatakan Positif Corona, KBRI Lacak Data Peserta
• Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan Terkait Corona, Lakukan Ini Jika Mengalami Gejala COVID-19
"Karena kita ingin agar pariwisata Bali itu (adalah) pariwisata yang mendorong untuk bisa kualitasnya lebih baik ke depannya," kata Astawa saat ditemui di Gedung DPRD Bali, Senin (16/3/2020).
Dalam Ranperda Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, standar destinasi wisata yang diatur mulai dari daya tari wisata (DTW), desa wisata, aksesibilitas; dan sarana, prasarana umum serta fasilitas pariwisata.
Distinasi wisata berupa DTW dapat meliputi alam, budaya, spiritual dan buatan. Bagi DTW alam, budaya dan spiritual wajib memiliki usaha yang berbadan hukum atau ditetapkan dengan keputusan bupati atau walikota.
Pengelolaan DTW ini harus memenuhi berbagai standar, di antaranya harus mengutamakan sumber daya lokal, menyediakan papan informasi dan tata tertib memasuki lokasi.
• Pesan Jokowi pada 3 Pasien Sembuh Corona, Diberi Hadiah Jamu Ini Sebagai Penambah Imunitas Tubuh
• DJP Hentikan Pelayanan Pajak, Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2020
• Turnamen Futsal Flobamora Tabanan Cup I Berakhir, Ini Harapan Ketua Umum Flobamora Bali
Papan informasi dan tata tertib ini paling sedikit menggunakan tiga bahasa yakni Bali, Indonesia dan Inggris.
Bukan hanya itu, DTW juga harus memiliki petugas pemberi informasi, memiliki informasi tentang DTW, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, memiliki loket pejualan tiket atau karcis; memiliki petugas yang menangani keamanan, parkir dan kebersihan.
DTW juga harus memiliki fasilitas parkir, adanya tempat sampah yang memadai dan pengelolaan limbah; memiliki toilet dengan standar kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan; serta harus memiliki usaha penunjang seperti art shop, restoran, warung dan sebagainya yang ditempatkan di sekitar tempat parkir.
Bagi DTW alam, pengelola juga harus memenuhi standar tambahan seperti menerapkan standar keamanan bagi wisatawan, menyediakan rambu-rambu tentang keselamatan dan keamanan berwisata serta melindungi dan melestarikan lingkungan DTW alam.
• Kronologi Baku Tembak TNI-Polri yang Tewaskan 4 Anggota KKSB Papua, Sita Senjata AR-15 & AK-47
• PSM Makassar vs Barito Putera Berakhir Imbang, Ini Evaluasi Pelatih Bojan Hodak
Sementara bagi DTW buatan standar tambahannya wajib memperhatikan kearifan lokal, menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar, memiliki standar operasional prosedur, menyediakan tempat untuk promosi dan pemasaran produk lokal; menyediakan fasilitas kesehatan, memiliki jalur masuk dan keluar yang berbeda, dan harus memiliki ruang tunggu nyang nyaman di sekitar tempat parkir.
Di bidang desa wisata, pengelola juga diwajibkan memiliki usaha yang berbadan hukum atau ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Pihak Pemprov Bali akan mengatur ketentuan mengenai standar desa wisata dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Kemudian mengenai aksesibilitas, pengusaha pariwisata harus menyediakan transportasi yang memenuhi persyaratan berupa keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kelancaran.
Mereka juga diminta untuk memiliki rambu penunjuk arah menuju dan lampu penerangan jalan menuju destinasi pariwisata.
Di bidang transportasi darat, perairan dan laut yang disediakan oleh pengusaha pariwisata juga harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
Umur operasional kendaraan bermotor, kapal/boat, sarana transportasi laut dan moda transportasi lainnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Moda transportasi juga diharuskan untuk memiliki desain, warna dan logo khusus branding Bali.
Terakhir dari segi fasilitas, pengusaha pariwisata wajib menyediakan bangunan bercirikan arsitektur tradisional Bali, ada tempat penukaran valuta asing yang berijin, terdapat anjungan tunai mandiri, terdapat kegiatan bisnis, toko cenderamata yang disediakan mengutamakan produk hasil industri lokal dan wajib melakukan pengelolaan sampah dan limbah.
Selain mengatur mengenai standar destinasi wisata, dalam Ranperda juga mengatur tentang standar industri pariwisata, standar pemasaran pariwisata dan juga standar kelembaban pariwisata. (*)