Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan Terkait Corona, Lakukan Ini Jika Mengalami Gejala COVID-19

Seiring mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 ke ratusan negara, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan.

Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

 

TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Seiring mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 ke ratusan negara, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan. 

Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.

Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. 

Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. 

Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi Covid-19.

Langkah Membersihkan Rumah agar Terhindar dari Virus Corona

PDP WNA 4 Tahun di BRSU Tabanan Sudah Pulang, 2 Pasien WNA Masih Dirawat

Kebijakan Pelayanan Publik di Banyuwangi: MPP Tetap Buka, Petugas Tak Lagi Bersalaman dengan Warga

Berikut protokol kesehatan yang didapat tribunbali.com Selasa (17/3/2020) dari Kemenkes :

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

a. Demam lebih dari 38°C; dan

b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,

Istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.

Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

85 Persen Aset Kepariwisataan di Bali Dimiliki Orang Asing

Pemecatan 2 Anggota Dewan dari Fraksi PDIP Bali Final, Koster Tutup Pintu Klarifikasi Ini Sebabnya

Persib Bandung Beruntung Rekrut Wander Luiz, Jadi Top Skorer Sementara Liga 1

a. Gunakan masker

b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.

c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:

a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.

b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosis dan keputusan dokter fasyankes.

Pulang ke NTT, Yabes Roni Tetap Latihan Saat Libur

3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

4. Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif :

I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.

II. Sampel akan diambil setiap hari.

III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

b. Jika hasilnya negatif,

Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, namun:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali.

Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

2. Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes.

Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.

Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat pula Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), dan Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg. Widyawati, MKM mengatakan surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam menghadapi ancaman wabah COVID-19.

Sehingga masyarakat tenang dan mendapatkan pemahaman mengenai hal-hal yang harus dilakukan bagi lingkungan terdekatnya.

Protokol tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia oleh pemerintah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved