Diringkus Polisi, Anung Mengaku Konsumsi Narkoba Sejak SMA
Satu dari ketika pelaku bahkan mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak menjadi pelajar SMA.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY
Anung (paling depan) ketika digiring dalam pers release pengungkapan kasus narkoba. Rabu (18/3/2020)
Sementara berdasarkan interogasi polisi, lanjut AKP Sudiarna, ketiga pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial AG yang kini mendekam di Lapas Kerobokan.
Meski demikian antara Anung dengan Agus ataupun Imam tidak saling mengenal.
Terhadap seluruh pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Terhadap pelaku Agung dan Imam juga disangkakan pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/anung-paling-depan-ketika-digiring-dalam-pers-release-pengungkapan-kasus-narkoba-rabu-1832020.jpg)