Corona di Indonesia
Wabah Corona di 159 Negara, Pemerintah Minta WNI yang Pergi ke Luar Negeri Segera Pulang
Masyarakat diminta tak berpergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang tak bisa ditunda.
Tayang:
Editor:
Wema Satya Dinata
Sementara, bagi WNI yang berkunjung ke wilayah negara yang dibatasi, akan dilakukan pemeriksaan tambahan saat tiba di Tanah Air
Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
Sementara, jika tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Untuk diketahui, kebijakan yang bersifat sementara ini mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan.(*)