Corona di Indonesia

Kunjungan Warga Binaan Dihentikan Sementara Hingga 1 April, Diganti dengan Video Call

"Jangan karena isu Corona, pembatasan kunjungan tanpa solusi. Pastikan kondisi kondusif karena sudah banyak yang terjangkit

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Warga binaan di LPKA Karangasem sedang video call dengan keluarganya, Rabu (18/3/2020) siang hari. Video call diberlakukan pasca ditutupnya kunjungan ke LPKA. 

TRIBUN-BALI.COM - Kunjungan warga binaan di setiap rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan dihentikan sementara hingga 1 April 2020 mendatang demi mencegah penyebaran virus Corona dan penyakit Covid-19.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Yunaedi menyatakan, rutan dan lapas akan menyediakan layanan video call sebagai pengganti penghentian kunjungan tersebut.

"Kunjungan sementara di-stop. Ini murni demi mencegah penyebaran Covid 19. Gantinya dengan video call sebagai solusi pelayanan hak kunjungan WBP," kata Yunaedi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).

"Jangan karena isu Corona, pembatasan kunjungan tanpa solusi. Pastikan kondisi kondusif karena sudah banyak yang terjangkit," tambahnya.

Cerita Orang Indonesia Ketika Perancis Lockdown, Tak Semudah yang Dibayangkan Perlu Persiapan Matang

China Melaporkan Tidak Ada Kasus Baru Virus Corona Domestik Untuk Pertama Kalinya

Tak Ada Penjelasan dari Guru Jadi Kendala Resdyanti Belajar di Rumah, Kadisdik: Masih Tahap Adaptasi

Yunaedi mengingatkan, harus ada prosedur standar operasional agar tidak ada diskriminasi terhadap WBP terkait penggunaan video call.

 Ia menambahkan, pejabat di tiap rutan dan lapas harus menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh warga binaan dan menampung keluhan warga binaan agar situasi tetap kondusif.

"Jangan ada isu harus bayar. Buat batasan waktunya, maksimal berapa lama per orang. Sosialisasikan ke dalam. Petugas harus banyak komunikasi," ujar Yunaedi.

Di samping itu, Yunaedi juga mengusulkan kepada aparat penegak hukum agar tidak mengirim tahanan baru selama 14 hari ke depan.

"Yang pulang sidang juga harus dikarantina. Jangan sampai Corona masuk. Nanti satu UPT bisa kena dampaknya," kata Yunaedi. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved