Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gubernur DKI Minta Perkantoran Tutup Selama 14 Hari Sejak 20 Maret 2020

Seruan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020. Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020.

Editor: Wema Satya Dinata
Gambar oleh StartupStockPhotos dari Pixabay
Foto ilustrasi wanita yang sedang bekerja di kantor 

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan seruan soal penghentian kegiata perkantoran untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Seruan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020. Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20  Maret 2020.

Isi seruan Gubernur Anies tersebut antara lain:

Serikat Buruh Khawatir PHK Akibat Dampak Corona, Ini Kata Kadin

Pemprov DKI PerintahkanTutup Panti Pijat,Diskotik Hingga Bioskop Selama Dua Minggu

Viral Tarif Tes Virus Corona di RS Unair Hingga Jutaan Rupiah, Ini Klarifikasi Pihak Rumah Sakit

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, dminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional).

"Pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha secara serempak dan displin melaksanakan pembatasan/kontak langsung secara ketat," ujar Anies dalam seruannya yang ditandatangani, Jumat (20/3/2020). (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved