Corona di Indonesia

Pemprov DKI PerintahkanTutup Panti Pijat,Diskotik Hingga Bioskop Selama Dua Minggu

Surat edaran ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam itu dirilis pada Jumat (20/3/2020).

Editor: Wema Satya Dinata
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM - Wabah virus Corona (Covid-19) merebak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan penutupan sementara hiburan malam dan bioskop di Jakarta.

Penutupan ini berlangsung mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020 atau selama dua pekan ke depan.

Penutupan sementara sejumlah pusat hiburan dan pusat hiburan malam di Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta  Nomor 160/2020.

Surat edaran ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam itu dirilis pada Jumat (20/3/2020).

Viral Tarif Tes Virus Corona di RS Unair Hingga Jutaan Rupiah, Ini Klarifikasi Pihak Rumah Sakit

Koster Keluarkan Instruksi, Mulai dari Penutupan Obyek Wisata Hingga Larang Pengarakan Ogoh-Ogoh

Social Distancing Masih Diabaikan, Sosiolog: Kita akan Menderita Jauh Lebih Berat

“Surat ini menindak lanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta No 16/2020  tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Infeksi Corona Covid-19,” tulis Cucu Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Surat ini mewajibkan 14 jenis usaha di bidang pariwisata menutup sementara kegiatannya.

Mereka yang wajib tutup adalah klub malam, diskotik, pub, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan arena permainan ketangkasan.

Selain tempat hiburan, “Penyelenggara MICE, ballroom hotel, dan balai pertemuan menunda penyelenggaraan event sampai batas waktu yang ditentukan,”tandas Cucu. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved