Izin Masuk WNA ke Indonesia Diperketat Mulai Hari Ini, WNI Diimbau Segera Pulang

Kebijakan ini akan dievaluasi pelaksanaannya menyesuaikan dengan perkembangan situasi yang terjadi.

Editor: Eviera Paramita Sandi
DOK Communications PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Cegah COVID-19, Bandara I Gusti Ngurah Rai Perketat Pengawasan Kesehatan Penumpang ke Bali  

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Jumat (20/3/2020), izin masuk bagi warga negara asing dari seluruh negara diperketat, guna meminimalisir dampak penyebaran virus corona di Indonesia.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri ini merupakan respon atas semakin tingginya penyebaran Covid-19 di seluruh dunia.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Internasional (WHO), saat ini Covid-19 telah menginfeksi 207.855 orang di 166 negara.

Dari jumlah tersebut, 8.648 orang di antaranya telah meninggal dunia.

Plt Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menjelaskan, melalui pengetatan ini, kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama satu bulan.

Meski demikian, ia menegaskan, warga negara asing tetap dapat masuk ke Indonesia dengan cara mengurus visa melalui kantor perwakilan Indonesia yang ada di negara mereka masing-masing.

"Kami tidak melarang WNA (masuk Indonesia). Namun, mekanisme masuk ke Indonesia ini yang kita berikan semacam penyesuaian," kata Faizasyah menjawab pertanyaan Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Pernyataan tersebut sekaligus untuk meluruskan informasi tidak benar yang beredar bahwa Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan lockdown.

Ia menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi pelaksanaannya menyesuaikan dengan perkembangan situasi yang terjadi.

Imbau WNI pulang

Di lain pihak, Kemenlu juga mengimbau agar WNI yang masih berada di luar negeri untuk segera kembali ke Tanah Air.

Terutama, bagi mereka yang bepergian untuk tujuan wisata atau turis.

Menurut Faizasyah, saat ini pemerintah sejumlah negara berencana menerapkan kebijakan lockdown guna meminimalisir penyebaran virus corona.

Dikhawatirkan, jika para WNI tersebut tidak segera pulang maka proses pemulangan mereka akan dipersulit nantinya.

"Mereka akan berpotensi mengalami stranded, karena banyak negara yang menerapkan lockdown. Jadi bisa dibayangkan mereka sedang berlibur jadi sulit kembali ke Tanah Air," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved