Cororna di Indonesia

Wabah Virus Corona, Serikat Pekerja Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, wabah virus corona tidak hanya terjadi di Indonesia, namun terjadi juga di banyak negara lainnya.

Editor: Wema Satya Dinata
Net
Ilustrasi PHK 

TRIBUN-BALI.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah, pengusaha, dan semua pihak terkait, dengan segala upaya melakukan langkah cepat dan terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah adanya wabah virus corona.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, wabah virus corona tidak hanya terjadi di Indonesia, namun terjadi juga di banyak negara lainnya.

Ia menyebutkan, wabah corona jika tidak segera diatasi dengan baik maka akan berdampak pada sektor industri.

Apalagi, dunia industri terkait erat dengan global supply chain yang saling terkait dan saling membutuhkan antar negara yang kalau salah satu terputus, maka yang lain akan terganggu.

Warga Cau Belayu Nyoman Bukti Semringah Mendapat Alat Bantu Berjalan dari Polres Tabanan

Permintaan Para Petugas Medis yang Tangani Covid-19: Berdiam Diri Lah di Rumah

Berkarier Di Indonesia, Gelandang Bali United Brwa Nouri Takjub dengan Suporter Bali United

"Jika situasinya terus memburuk dan harus dilakukan lockdown parsial di beberapa wilayah tertentu, KSPI meminta agar jangan ada PHK," kata Iqbal, Jumat (20/3/2020).

Iqbal mengatakan, pemeriksaan atau uji sampel terhadap buruh harus dilakukan.

Dengan demikian, pemerintah bisa secara cepat melakukan pemetaan dan mengumumkan kawasan industri atau perusahaan mana yang berpotensi terpapar corona sehingga bisa diantisipasi lebih dini.

KSPI juga mengingatkan, pemberlakuan social distancing terhadap para pekerja dibutuhkan rencana yang matang, agar tidak terjadi dampak ekonomi yang merugikan.

Sebab jika tidak hati-hati, secara ekonomi hal ini justru memperburuk keadaan.

Social distancing, bisa tetap dilakukan dengan meliburkan secara bergilir. Misalnya shift 1 masuk, kemudian yang shift 2 libur.

 Atau dengan cara meliburkan sebagian pekerja. Namun demikian, upah pekerja yang diliburkan wajib tetap dibayar oleh pengusaha. Dengan demikian, penumpukan orang akan berkurang.

"Dengan libur bergilir, produksi masih bisa berjalan, sehingga PHK bisa dihindari," kata Said.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Khairul Anwar mengimbau agar perusahaan tidak melakukan PHK.

Ia menyebutkan, Kemnaker telah memberikan imbauan kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar setiap perusahaan di setiap provinsi melakukan pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona (Covid-19).

Imbauan itu terdapat dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 yang ditantadangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 17 Maret 2020.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved