Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Cegah Penyebaran Covid-19, Keuskupan Denpasar Tiadakan Misa Selama Dua Pekan

"Perayaan Ekaristi Harian di seluruh Gereja Paroki/Quasi/Stasi. Komunitas Biara, Lingkungan, KBG dan Keluarga juga ditiadakan,"

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ibadah umat kristiani 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keuskupan Denpasar memutuskan untuk meniadakan perayaan ekaristi selama dua pekan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Perayaan Ekaristi Hari Minggu 22 dan 29 Maret 2020 di seluruh Gereja Paroki/Quasi/Stasi Keuskupan Denpasar ditiadakan," terang Uskup Denpasar Mgr. DR. Silvester San, Sabtu (21/3/2020).

Sementara itu, bagi Paroki yang memungkinkan Perayaan Ekaristi secara Online/Live Streaming dapat menyelenggarakannya tanpa menghadirkan umat di Gereja.

"Perayaan Ekaristi Harian di seluruh Gereja Paroki/Quasi/Stasi. Komunitas Biara, Lingkungan, KBG dan Keluarga juga ditiadakan," jelasnya.

Korban Meninggal Akibat Corona di Dunia Capai 11.310 Jiwa, Italia Terbanyak

Pandemi Covid-19 Global Bisa Berakhir Juni 2020 dengan Syarat Ini

Bintang Chelsea Willian Borges Merasa Kesepian dan Sulit Latihan di Tengah Pandemik Corona

Di samping itu, agenda kegiatan lain seperti Ibadat Jalan Salib, rekoleksi, perayaan sakramen tobat, pendalaman APP, latihan koor, pembinaan komuni pertama.

Lalu, katekumen dewasa, latihan Tablo, latihan misdinar dan sejenisnya yang sifatnya mengumpulkan massa juga turut ditiadakan.

"Umat diminta untuk berdoa bersama keluarga masing-masing di rumah mendekatkan diri kepada Allah, serta mendoakan agar wabah Covid-19 segera berlalu," terangnya

Pengumuman Surat Pastoral Uskup Denpasar dalam menyikapi wabah Covid -19 ini telah disampaikan kepada para Romo, Pimpinan Komunitaa Biarawan/Biarawati, hingga seluruh umat Keuskupan Denpasar.

Ditambahkan, bagi umat di Propinsi NTB dapat menyesuaikan dengan situasi setempat. Apabila dalam beberapa waktu ke depan ada keputusan Gubernur NTB yang membatasi/melarang kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa, maka surat Ukup Denpasar ini berlaku.

Para imam agar mengajak umatnya untuk memperhatikan kesehatan diri, tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa dan menghindari keramaian sesuai petunjuk pemerintah.

"Berkaitan dengan perayaan Pekan Suci, akan disampaikan kemudian sambil melihat situasi dan perkembangan selanjutnya," ujar Uskup.

Surat ini berlaku dari tanggal 21 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020.

"Jika ada perubuhan berkaitan dengan surat ini akan disampaikan pada waktunya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved