Corona di Indonesia
Di Tengah Wabah Covid-19, Anggota DPR Usul Pemerintah Kaji Pembebasan Narapidana Kejahatan Ringan
"Penjara-penjara di Amerika Serikat dan Iran telah membebaskan sejumlah tahanan karena kasus Virus Corona, dilaporkan menyebar dalam penjara
TRIBUN-BALI.COM – Di tengah mewabahnya Virus Corona alias covid-19, anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairun Saleh mengusulkan pemerintah mengkaji pembebasan narapidana karena kasus kejahatan ringan.
Khairun mengatakan, pembebasan narapidana tertentu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap tahanan, dari penularan dan pencegahan penyebaran Virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Pemerintah harus mengambil langkah cepat, sebelum pandemi wabah corona melanda semua lapas yang over capacity," ucap Khairun kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
"Penjara-penjara di Amerika Serikat dan Iran telah membebaskan sejumlah tahanan karena kasus Virus Corona, dilaporkan menyebar dalam penjara," sambung politikus PAN itu.
• Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bali Zoo Tutup Sementara Hingga 31 Maret
• Cerita WNI di Italia: Lockdown Bukan Berarti Hidup Monoton
• Hindari Makan Nasi Goreng Dicampur 3 Bahan Ini, Bisa Sebabkan Keracunan Hingga Penyakit
Menurutnya, lapas di Indonesia sangat rentan menjadi tempat penyebaran virus tersebut, karena jumlah tahanan melebihi kapasitas yang tersedia.
Melihat kondisi tersebut, kata Khairun, kampanye maupun imbauan pemerintah soal social distancing atau menjaga jarak satu dengan lainnya, tidak dapat terlaksana di lapas.
"Para napi tidak mungkin melakukan social distancing, karena dibatasi oleh kapasitas ruangan."
"Kita juga mengetahui, bahwa jam kunjungan terhadap napi pasti sudah ditiadakan sementara," ucap Khairun.
Sebelumnya, di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia masih 'over capacity'.
'Over capacity' adalah jumlah warga binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas lapas dan rutan.
Kondisi ini mengakibatkan berbagai permasalahan, salah satunya rentan terjadi gangguan kesahatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi rutan dan lapas di tengah situasi pandemi Virus Corona.
"Di (lapas) kita ini sudah hampir 270.000 (warga binaan pemasyarakatan)."
"Dan lapas itu sudah hampir 'over' kapasitas," kata Yasonna saat kegiatan penyemprotan disinfektan oleh PMI di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Dia mencontohkan Lapas Klas 1 Cipinang sudah mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga empat kali lipat dari kondisi ideal.