Anggota Komisi II DPRD Bali Ini Mendukung Gubernur Bali Terkait Imbauan Tentang Objek Wisata
Wayan Koster mengeluarkan imbauan kepada Walikota/Bupati se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan di obyek-obyek wisata.
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sebelumnya, tidak hanya menutup dan menghentikan kegiatan di obyek-obyek wisata, Gubernur Koster juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 730/8125/Sekret tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Sabung Ayam (Tajen) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali.
Gubernur menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) se-Bali, Majelis Desa Adat (MDA) se-Bali, Bendesa Adat/Kelihan Desa Adat se-Bali untuk upacara Melasti/Makiyis/Malis, Tawur Kasanga, dan Pangrupukan agar dilaksanakan dengan melibatkan para Petugas Pelaksana Upacara dalam jumlah yang sangat terbatas.
Pada instruksi tersebut juga menyebutkan untuk tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apa pun dan di mana pun, serta sejumlah instruksi lainnya.
Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020), yang bertujuan untuk mencegah pandemi Covid-19 agar tidak meluas di Bali.(*)