Anggota Komisi II DPRD Bali Ini Mendukung Gubernur Bali Terkait Imbauan Tentang Objek Wisata
Wayan Koster mengeluarkan imbauan kepada Walikota/Bupati se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan di obyek-obyek wisata.
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan imbauan kepada Walikota/Bupati se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan atau kunjungan di obyek-obyek wisata.
Obyek-obyek wisata yang ditutup ini meliputi obyek wisata di daerah masing-masing, baik obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah/pemerintah daerah atau obyek wisata yang dikelola swasta, desa, atau masyarakat.
Imbauan itu disampaikan melalui press conference hari Jumat (20/3/2020) oleh Sekda sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.
“Bapak Gubernur sudah menyampaikan kepada semua Bupati/Walikota untuk menghentikan guna mencegah penyebaran yang lebih luas dari Covid-19 ini,” kata Sekda Dewa Made Indra dalam press conference, Jumat (20/3/2020).
• Google Merilis Aplikasi Camera Go untuk Ponsel Kelas Entry-Level
• Dramatis, TNI Menembus Langit China Demi Basmi Virus Corona, Jangan Buat Perjuangan Mereka Sia-sia
• Akibat Covid-19, PBSI Mempertimbangkan Indonesia Open 2020 Diundur
Mengenai keputusan yang diambil Gubernur Koster, Anggota Komisi II DPRD Bali, Anak Agung Adhi Ardana menyatakan dukungannya terhadap penutupan tempat wisata tersebut.
“Saya mendukung penutupan tempat wisata ini, hingga pemerintah dapat mempertanggungjawabkan keselamatan warga termasuk warga asing yang stay di Bali saat ini,” katanya ketika dihubungi melaui pesan WhatsApp oleh Tribun Bali, Minggu (22/3/2020).
Menurutnya, suatu langkah terbaik yang amat sangat diperlukan saat ini adalah kewaspadaan.
Oleh karenanya, apapun yang memungkinkan terjadinya penularan secara masif sebaiknya ditiadakan.
“Karena masa-masa kritis suatu pandemi pasti akan datang, kita hanya memiliki daya logika dan ketegasan dalam upaya menurunkan risiko tersebut,” komentarnya.
Terkait munculnya pertanyaan mengapa mall atau swalayan tetap beroperasi di tengah gencarnya penutupan tempat wisata lokal, Adhi Ardana mengatakan bahwa hal tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pokok sehari-hari.
“Karena mall dikaitkan dengan kebutuhan bahan pokok baik sandang, pangan, maupun obat-obatan, sama dengan pasar, demikian pula dengan rumah makan. Asalkan tetap berlaku waspada social distancing,” imbuhnya.
Selain itu, dirinya juga menambahkan agar tempat-tempat hiburan mungkin sebaiknya di break dulu hingga seluruh masyarakat Bali dapat melalui tahap peningkatan pertama phase I ini.
Adhi Ardhana pula berpesan kepada masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan social distancing dan senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Mari kita memikirkan keluarga kita, yang mungkin juga tertular akibat ketidakdisiplinan sekeliling kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, tidak hanya menutup dan menghentikan kegiatan di obyek-obyek wisata, Gubernur Koster juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 730/8125/Sekret tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Sabung Ayam (Tajen) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali.
Gubernur menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) se-Bali, Majelis Desa Adat (MDA) se-Bali, Bendesa Adat/Kelihan Desa Adat se-Bali untuk upacara Melasti/Makiyis/Malis, Tawur Kasanga, dan Pangrupukan agar dilaksanakan dengan melibatkan para Petugas Pelaksana Upacara dalam jumlah yang sangat terbatas.
Pada instruksi tersebut juga menyebutkan untuk tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apa pun dan di mana pun, serta sejumlah instruksi lainnya.
Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020), yang bertujuan untuk mencegah pandemi Covid-19 agar tidak meluas di Bali.(*)