Curhatan Jessica Iskandar Beratnya Tunda Pernikahan dengan Richard Kyle karena Corona
Virus corona atau Covid-19 yang semakin merebak turut berdampak pada pernikahan pasangan selebritas Jessica Iskandar dan Richard Kyle.
TRIBUN-BALI.COM - Virus corona atau Covid-19 yang semakin merebak turut berdampak pada pernikahan pasangan selebritas Jessica Iskandar dan Richard Kyle.
Jessica Iskandar dan Richard Kyle memutuskan untuk menunda akad nikah dan resepsi mereka karena wabah virus corona.
Seharusnya keduanya menikah pada hari Minggu 22 Maret 2020 ini di Bandung dan resepsi pada Sabtu 11 April 2020 di Bali.
Jessica Iskandar mengatakan pernikahannya akan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
• Arti Mimpi Menjadi Artis dan Bertemu Artis Pertanda Usaha Meraih Kesuksesan dan Introspeksi Diri
• Ramalan Shio Hari Ini 22 Maret 2020, Shio Monyet Jangan Menutup Diri, Shio Ular Bijak Bersikap
• Perangi Covid-19, Kodim 1626/Bangli Bagikan Ribuan Masker Gratis
Ini menyusul saran pemerintah untuk tidak melakukan acara dengan banyak orang.
“Maka di kesempatan ini kami harus menyampaikan dengan berat hati bahwa kami akan mengundur jadwal resepsi kami yang semula pada hari Minggu 22 Maret 2020 di Bandung dan Sabtu 11 April 2020 di Bali sampai ke waktu yang belum ditentukan,” kata Jessica, seperti dikutip Kompas.com.
Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang terinfeksi Covid-19.
Oleh karenanya, untuk menekan penyebaran virus corona, kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa harus ditiadakan.
Nah, terkait pernikahan, Kementerian Agama (Kemenag) pun mengeluarkan pedoman terkait tata cara akad nikah untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Adanya virus corona atau Covid-19 ini, membuat kami (Kemenag) mengeluarkan edaran soal protokol pencegahan virus corona baik saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA," kata Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori.
• Ingin Terlepas dari Utang ? Coba Ikuti 5 Tips Ini
• Sempat Sesak Napas, Dokter di Jakarta Ini Meninggal Dunia, RSUP Persahabatan Lakukan Tes Covid-19
• Dukung Pemerintah Tangani Corona, Komnas HAM Usul Beri Sanksi Tegas ke Masyarakat yang Tak Patuh
Akad nikah di KUA
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Akad nikah di luar KUA