Negara Bagian AS, New York Ambil Keputusan Lockdown Cegah Penyebaran Virus Corona

Mengikuti jejak California, negara bagian New York di Amerika Serikat (AS) memberlakukan lockdown dalam upaya mengatasi pandemi virus Corona

Editor: Ady Sucipto
Wikipedia
Kota New York di AS 

New York Berlakukan Lockdown, Pelanggar Akan Dihukum

TRIBUN-BALI.COM, NEW YORK  - Mengikuti jejak California, negara bagian New York di Amerika Serikat (AS) memberlakukan lockdown dalam upaya mengatasi pandemi virus Corona yang merajalela.

Gubernur New York, Andrew Cuomo, memerintahkan para pekerja dari sektor non-esensial untuk tetap di rumah dan melarang segala macam perkumpulan di luar ruangan.

Seperti dilansir AFP dan Associated Press, Jumat (21/3), Cuomo menegaskan perintah ini mulai berlaku bagi lebih dari 19 juta penduduk New York pada Minggu (22/3) malam, pukul 20.00 waktu setempat.

Ditambahkan Cuomo, hukuman denda akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar perintah ini.

"Kita semua dalam karantina sekarang," tegas Cuomo kepada wartawan, sembari menambahkan bahwa negara bagian New York sedang 'on pause'.

Dijelaskan Cuomo, tindakan drastis tersebut diperlukan demi menghentikan penyebaran cepat virus Corona di negara bagian yang telah mengonfirmasi lebih dari delapan ribu kasus, jumlah kasus terbanyak di AS.

Jumlah korban meninggal di New York, menurut Johns Hopkins University, mencapai 46 orang.

"Bukan, ini bukan kehidupan seperti biasa," tegas Cuomo dalam konferensi pers. "Terimalah, dan sadarilah, dan hadapilah," imbuhnya kepada warga New York.

Otoritas New York menyebut lebih dari 1.200 orang dirawat di rumah sakit sejak virus Corona muncul di negara bagian itu.

Pembatasan-pembatasan diperlukan untuk menjaga sistem layanan kesehatan agar tidak kewalahan.

Di bawah aturan baru, seluruh bisnis non-esensial diperintahkan tutup.

Namun bisnis dan layanan penting, termasuk toko bahan makanan dan apotek, tetap diizinkan buka.

Cuomo menyatakan bahwa '100 persen tenaga kerja' untuk bisnis non-esensial harus tetap tinggal di rumah.

Seluruh perkumpulan, tidak peduli jumlah orangnya dan apapun alasannya, harus dibatalkan atau ditunda. Aturan ini juga berlaku untuk acara pesta dan perayaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved