Solusi Pekerja Terdampak Virus Corona, Disarankan Daftar Kartu Prakerja untuk Dapat Uang Saku
Perkiraan biaya sekitar Rp 7 jutaan maksimal, untuk pelatihan bagi lembaga yang menyelenggarakan, evaluasi hingga uang saku.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Bambang Wiyono
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti telah menginstruksikan kepada Dinas Nakertrans dan instansi terkait mencari solusi bagi warga terdampak kebijakan penutupan DTW (daerah tujuan wisata) dalam rangka menangkal penyebaran virus corona.
“Setelah penutupan ini, harus dicarikan solusi bagi masyarakat yang terdampak dan buatkan laporan dari tindaklanjut penutupan ini,” kata Bupati Eka saat video teleconference dengan para pimpinan OPD serta pengelola DTW, Sabtu (21/3/2020) lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Tabanan, I Putu Santika menyatakan, saat ini solusi untuk warga yang terdampak kebijakan penutupan DTW atau yang dirumahkan oleh perusahaan sudah disediakan pemerintah pusat.
Yakni, Kartu Prakerja yang sudah disiapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Jadi bagi warga yang terdampak bisa langsung mendaftar untuk mendapat Kartu Prakerja. Kartu tersebut nantinya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengikuti pelatihan secara daring (online) mengingat saat ini masih terjadi wabah virus corona," ujar Santika, Senin (23/3/2020).
Pendaftarannya, kata Santika, bisa dilakukan secara mandiri melalui situs Kemnaker yakni Https://prakerja.go.id atau https:prakerja.kemnaker.go.id. Setelah terdaftar, akan mengikuti proses selanjutnya.
"Atau nanti juga bisa datang ke Disnaker Tabanan untuk dapat bantuan pendaftarannya dan proses selanjutnya," jelasnya.
Santika melanjutkan, setelah mendaftar, proses yang harus dilalui adalah seleksi secara online.
Setelah dinyatakan lulus, mereka akan memilih jenis pelatihan apa yang diinginkan melalui lembaga pelatihan yang tersedia.
"Kemudian mereka akan mengikuti pelatihan secara online karena masih terdampak virus corona saat ini. Total perkiraan biaya selama itu sekitar Rp 7 jutaan maksimal. Anggaran tersebut nantinya untuk pelatihan bagi lembaga yang menyelenggarakan, evaluasi hingga uang sakunya," jelas Santika.
Setelah mengikuti pelatihan, lanjutnya, peserta akan mengikuti uji kompetensi untuk mendapat sertifikat kompetensi.
Ketika semua sudah berjalan, nantinya diminta untuk mengisi survei kepekerjaan yang dilakukan secara periodik untuk mendapat data apakah warga tersebut sudah mendapatkan pekerjaan atau belum.
"Jadi sistemnya disubsidi oleh pemerintah melalui Kemenaker," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-memakai-masker-di-tengah-wabah-virus-corona.jpg)