Corona di Indonesia
Koster Teken SK, Tujuh Rumah Sakit di Bali Resmi Jadi Rujukan Tambahan Bagi PDP Covid-19
Tujuh rumah sakit rujukan tambahan ini guna mengantisipasi perkembangan Covid-19 di Pulau Dewata.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan tujuh rumah sakit rujukan tambahan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Tujuh rumah sakit rujukan tambahan ini guna mengantisipasi perkembangan Covid-19 di Pulau Dewata.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, ketujuh rumah sakit rujukan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali.
"Sudah ditandatangani Pak Gubernur pagi tadi," kata Dewa Indra dalam siaran persnya melalui teleconference, Senin (23/3/2020) sore.
• Dukung Social Distancing, Ditjen Hubud Gelar Rakor Dengan Video Conference
• Penyeberangan Kapal Ferry di Pelabuhan Padang Bai Ditutup Mulai Rabu Pukul 03.00 Wita
Dirinci olehnya, ketujuh rumah sakit rujukan tambahan ini yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya, RSUD Bali Mandara Provinsi Bali, RSD Mangusada, RSPTN Universitas Udayana, RSU Negara, RSUD Klungkung dan RS Pratama Giri Emas.
Sebelumnya, di Bali juga sudah ada empat rumah sakit rujukan yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP( Sanglah, RSUD Sanjiwani Gianyar, Badan Rumah Sakit Umum (BRSU) Tabanan dan RSUD Buleleng.
Keempat rumah sakit ini juga dijadikan sebagai rujukan bagi PDP Covid-19, hanya saja penetapannya dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI
"Dengan demikian saat ini kita telah memiliki 11 rumah sakit rujukan Covid-19 dengan jumlah kamar isolasi 88 unit kamar," kata Dewa Indra yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu. Disamping 88 unit kamar ini, pihaknya juga mengatakan masih berupaya menambah kamar isolasi, terutama di RSUP Sanglah. (*)