Ada Imbauan Tetap di Rumah Namun Bandara Ngurah Rai Beroperasi Normal, Hari Ini 171 Penerbangan

Objek vital transportasi udara seperti Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap beroperasi normal

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana Airside Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Senin 23 Maret 2020 sore. 

TRIBUN BALI.COM, KUTA - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran imbauan agar masyarakat tidak melaksanakan aktivitas ke luar rumah pada hari Kamis 26 Maret 2020.

Namun objek vital transportasi udara seperti Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap beroperasi normal seperti biasa saat ini.

“Tetap beroperasi normal seperti biasa. Penutupan atau Bandara tidak beroperasi hanya kemarin saat hari raya Nyepi dari mulai 25 Maret pukul 06.00 sampai 26 Maret pukul 06.00 WITA setelah itu beroperasi seperti biasa,” jelas Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim, Kamis (26/3/2020).

Ia menambahkan untuk hari ini terdapat 171 jadwal penerbangan, sementara jumlah  normal sebelum mewabahnya COVID-19 mencapai 422 flight.

171 flight tersebut diantaranya 71 flight kedatangan domestik, 66 flight keberangkatan domestik, 19 penerbangan kedatangan internasional dan 15 flight keberangkatan internasional.

Apakah masih ada penerbangan internasional rute dari Australia ke Bali PP?

Arie menyampaikan masih ada.

“Penerbangan internasional rute Australia masih ada 7 flight. 3 arrival dari Perth, Sydney, Melbourne dan 4 departure flight kePerth, Sydney, Melbourne dua frekuensi,” imbuhnya.

Koster Terbitkan Surat Imbauan Larang Warga Bali Keluar Rumah, Waspadai Penyebaran Covid-19

Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat Bali.

Surat imbauan yang dikeluarkan dengan nomor 45/Satgascovid19/III/2020 diterbitkan pada 23 Maret 2020 kemarin.

Dalam surat tersebut mengimbau agar masyarakat Bali tidak keluar rumah pada 26 Maret 2020.

"Bersama ini diimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap berada di rumah masing-masing pada hari Kamis, 26 Maret 2020," tulis Koster dalam surat imbauannya yang diterima Tribun Bali pada Selasa (24/3/2020).

Koster menuliskan, imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui pidato tanggal 15 Maret 2020 tentang penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia.

Selain itu, imbauan itu juga dikeluarkan berdasarkan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Indham Azis Nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

"Kita perlu memperhatikan dengan sangat sungguh-sungguh penyebaran COVID-19 di Provinsi Bali yang memperlihatkan kecenderungan semakin meningkat," tulisnya lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved