Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ini 3 Hal yang Bisa di Lakukan Agar Tidak Bosan Saat Lakukan Work Form Home atau Karantina

Sedang Melakukan Work Form Home atau Karantina ? Ini 3 Hal yang Bisa di Lakukan Agar Tidak Bosan

Foto ilustrasi wanita yang sedang mendengarkan musik di rumah 

TRIBUN-BALI.COM - Virus Corona atau Covid-19 membuat khawatir sebagian masyarakat Indonesia.

Setiap hari ada saja penambahan jumlah orang yang positif terkena covid-19.

Bahkan sudah ada yang meninggal dunia karena virus tersebut.

Pemerintah Indonesia berusaha menghentikan penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.

Tokyo Jepang Lockdown Sampai 12 April, Virus Covid-19 Berkembang Cepat

Ramalan Zodiak Keuangan 26 Maret 2020, Cancer Merasa Terbebani dengan Pekerjaan

Update Virus Corona di Bali, Pasien Positif COVID-19 Kini Capai 790 Orang, Bali Bertambah 3 Kasus

Baru-baru ini, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi memperpanjang masa kedaruratan wabah virus Corona Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Itu artinya, aturan social distancing yang dimulai sejak Senin (16/3/2020) lalu bakal diperpanjang pula masa berlakunya.

Bahkan, terbaru, Badan Kesehatan Dunia( WHO) mengganti istilah ini dengan physical distancing.

Adapun peraturan tersebut dibuat semata-mata sebagai upaya mencegah meluasnya penularan virus Covid-19.

Salah satu praktik dari aturan social distancing adalah working from home ( WFH), yang mana segala aktivitas mulai dari bekerja, sekolah, hingga beribadah dilakukan di rumah sampai kondisi kembali kondusif.

Awalnya, sebagian besar warga memang merespons imbauan WFH dengan sukacita.

Sebab, mereka jadi tak perlu repot-repot pergi ke kantor atau ke kampus.

Semua bisa dilakukan di rumah secara daring.

Sayangnya, karantina tidak semudah itu.

Ada hal-hal yang dibatasi.

Jika sebelumnya masyarakat bisa jalan-jalan atau nongkrong selepas jam kantor atau kuliah, selama masa social distancing ini semua kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved