Ini Serangkaian Stimulus bagi Masyarakat Pertahankan Daya Beli di Tengah Pandemi Corona
Dalam situasi tersebut, mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong produktivitas
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah berupaya keras untuk mereduksi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah Corona ( Covid-19) yang telah menjadi pandemi.
Dalam situasi tersebut, mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong produktivitas ekonomi menjadi salah satu hal utama yang harus dilakukan selain dari sisi kesehatan dan keselamatan.
Untuk mencapai hal itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan bantuan sosial untuk memberikan stimulus dan insentif bagi masyarakat.
Pertama, para penerima manfaat Kartu Sembako akan mendapat tambahan manfaat sebesar Rp50.000. Dengan tambahan tersebut manfaat yang dapat diperoleh dari program Kartu Sembako menjadi Rp200.000 per keluarga penerima.
"Pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp50.000 sehingga menjadi Rp200.000 per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan. Anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp4,56 triliun," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (24/3/2020).
• Kenapa Negara-negara Paling Bahagia Lebih Siap Menghadapi Covid-19 ?, Ini Alasannya
• Berasal Dari Tikus, Begini Gejala dan Penyebaran Hantavirus Yang Harus Diwaspadai
• Presiden Jokowi Mohon Doa Masyarakat Untuk Almarhumah Ibunda
Di tengah wabah Covid-19, pemerintah juga menyadari akan adanya pekerja harian yang mungkin kehilangan penghasilan maupun para pengusaha mikro dan kecil yang kehilangan pasar dan omzet.
Demikian halnya dengan kemungkinan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Untuk itu, pemerintah juga mempercepat implementasi program Kartu Prakerja sebagai upaya mengantisipasi hal-hal tersebut sekaligus meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM.
"Alokasi anggaran yang disediakan di dalam Kartu Prakerja ini adalah sebesar Rp10 triliun sehingga nanti setiap peserta Kartu Prakerja akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan selama 3-4 bulan," kata Presiden.
Selanjutnya, untuk mempertahankan daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang selama ini dibayarkan sendiri oleh para pekerja.
Hal itu dilakukan demi memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja di sektor industri tersebut. Presiden mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp8,6 triliun telah dialokasikan untuk kebijakan ini.
Adapun bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan relaksasi kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar yang ditujukan untuk tujuan usaha.
Relaksasi ditujukan bagi kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan nonbank. Keringanan yang diberikan tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan angsuran kredit hingga satu tahun.
"Oleh karena itu, kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, serta nelayan yang sedang mengambil kredit perahu agar tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," ucapnya.
Tak hanya itu, masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi juga berhak mendapat rangkaian stimulus pemerintah.