Corona di Indonesia

Antisipasi Dampak Corona, Ini Kebijakan Khusus yang Diberikan Bank Mandiri kepada Para Nasabah

Bank Mandiri sebagai satu diantara bank penggerak perekonomian Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/AA Seri Kusniarti
Rully Setiawan, SVP Corporate Secretary Bank Mandiri 

Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Perekonomian Indonesia saat ini mulai terdampak pandemi Covid-19. Usaha yang terkena imbas sejak awal antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver online.

Bank Mandiri sebagai satu diantara bank penggerak perekonomian Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya.

Menurut Bank Mandiri, nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra, dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia Jokowi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain nasabah terdampak Covid-19, dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran,” jelas Rully Setiawan, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Jumat (27/3/2020).

Permudah Nasabah, OJK Siapkan Relaksasi di Industri Keuangan Non Bank

Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 255 WBP Lapas Kerobokan Diusulkan Peroleh Potongan Masa Pidana

Cegah Penyebaran Virus Corona, Upacara Melasti di Desa Adat Buleleng Ditiadakan

Lanjutnya, nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.

“Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok, dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal 1 tahun,” sebutnya.

Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online juga diberikan, serta penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.

“Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan,” jelasnya.

Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing.

 “Yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved