Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 255 WBP Lapas Kerobokan Diusulkan Peroleh Potongan Masa Pidana

Sebanyak 255 narapidana (napi) diusulkan memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun caka 1942 atau di tahun 2020.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Lapas Kerobokan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ratusan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) khususnya umat Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menerima potongan masa hukuman atau remisi.

 Sebanyak 255 narapidana (napi) diusulkan memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun caka 1942 atau pada tahun 2020.

Namun dari usulan yang diajukan, tidak ada WBP yang langsung bebas atau mendapat remisi khusus II (RK II).

“Remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2020 diusulkan sebanyak 255 WBP. Para WBP mendapat potongan hukuman mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Dari 255 WBP yang diusulkan tidak ada yang langsung bebas (remisi khusus II). Pemberian remisi diumumkan dengan cara ditempel ke masing-masing wisma (12 wisma)," terang Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Kerobokan, Yulius Sahruzah saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).

Pihaknya menjelaskan lebih rinci, jumlah WBP beragama Hindu di lapas terbesar di Bali ini sebanyak 581 orang.

 Berstatus tahanan 152 orang dan narapidana 409 orang.

Dari total tersebut yang diusulkan mendapat remisi 255 orang. Namun dari usulan itu yang telah direalisasi atau SK telah turun berjumlah 102 orang. Sisanya masih menunggu.

"Jumlah WBP beragama Hindu yang tidak diusulkan mendapat remisi khusus hari raya nyepi tahun ini sebanyak 459 orang.

 Ini karena sebagian masih berstatus tahanan atau napi yang belum memenuhi syarat.

Ada yang pidana seumur hidup, belum sepertiga menjalani masa pidana, belum enam bulan masa pidana. Ada juga yang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda," paparnya.

Kembali diterangkan Yulius, para narapidana yang mendapat remisi khusus hari raya Nyepi karena telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, WBP yang diusulkan memperoleh remisi telah dinilai. Dikatakannya WBP yang mendapat remisi adalah, mereka yang berkelakuan baik.

Tidak pernah melanggar tata terbit yang dimasukan dalam register F dan tentunya sudah jadi narapidana.

"Mereka juga harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus. Pemberian remisi adalah hak narapidana dan itu diatur Undang-Undang," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved