Kronologi Dan Fakta Kasus Pria Cabuli 6 Bocah: Beri Hadiah Tapi Mengaku Dendam

Kepada polisi, Muksin mengaku telah menyodomi enam anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP.

Editor: Eviera Paramita Sandi
SURYA/M SUDARSONO
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, saat ungkap kasus pelaku pedofilia, Kamis (26/3/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, TUBAN - Pihak kepolisian mengungkap kronologi kasus seorang pria di Lamongan yang menyetubuhi enam bocah di Tuban, Jawa Timur. 

Pria bernama Muksin (40), warga Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan ini ditangkap Polres Tuban.

Kepada polisi, Muksin mengaku telah menyodomi enam anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP.

Mereka adalah FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Bojonegoro.

Berikut kronologi lengkap  dan fakta-fakta kasus tersebut.

1. Iming-imingi korban hadiah 

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku mengenal korban sekitar Januari 2020.

Tersangka bisa memperdaya keenam korbannya setelah memberikan sejumlah hadiah seperti pakaian atau busana.

"Pelaku ini mengiming-imingi korbannya dengan memberikan pakaian, hingga akhirnya para korbannya mau. Sudah melakukan aksinya 8 kali," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).

Jadi salah satu korban pertama bilang, jika tersangka ini baik, memberikan ini itu (pakaian, red), hingga pelaku memberikan nomor ke para korban.

Akhirnya, para korban lainnya juga berinteraksi kepada pelaku hingga terjadilah perbuatan tidak terpuji tersebut.

"Pelaku memang iming-iming memberikan sesuatu ke para korbannya, agar terkesan baik. Kemudian seiring berjalannya waktu terjadilah tindak pencabulan maupun sodomi ke salah satu korban, kenalnya mulai Januari 2020," terangnya.

2. Korban disodomi bergantian

Perwira menengah itu menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan secara bergantian terhadap para korban dengan waktu yang berbeda juga.

Ditambahkannya, tersangka melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat, seperti di kamar kos tersangka di sekitar pos bom, di atas truk dan lebih mencengangkan lagi di salah satu tempat ibadah.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved