Kronologi Dan Fakta Kasus Pria Cabuli 6 Bocah: Beri Hadiah Tapi Mengaku Dendam

Kepada polisi, Muksin mengaku telah menyodomi enam anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP.

Editor: Eviera Paramita Sandi
SURYA/M SUDARSONO
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, saat ungkap kasus pelaku pedofilia, Kamis (26/3/2020) 

"Iya," kata Musdalifa menganggukkan kepalanya.

"Kalau kamu muslim, kenapa kamu melakukan hal ini," tanya Kapolres kembali.

Kapolres juga meminta Mustofa ini untuk segera kembali melaksanakan salat dan meminta ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Segeralah taubat, dan minta ampun kepada-nya. Apa yang kamu perbuat ini salah. Kamu itu sakit," tambah Kapolres.

Rofiq, sapaan akrab Kapolres, menghimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu waspada dan hati - hati dalam mengawasi anaknya.

"Kalau zaman dulu, memiliki anak perempuan harus ekstra hati - hati dan sangat rawan sekali. Tapi kalau sekarang, perspektif psikologisnya sudah berubah. Punya anak laki - laku harus benar - benar dijaga biar tidak menjadi korban dari pihak yang memiliki perilaku menyimpang," pungkas dia. 

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui selama tiga hari itulah dirinya melakukan perbuatan atau pelecehan seksual terhadap korban.

"Untuk sementara ini, tersangka mengaku baru empat kali menyodomi korbannya," kata Kasatreskrim saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) siang.

Dalam kasus penyekapan dan pelecehan seksual ini, tersangka Mustofa atau Musdalifa ini berlaku sebagai perempuan.

Artinya, korban berlaku sebagai laki - laki dan tersangka adalah perempuan.

"Mohon maaf sebelumnya, jadi dalam pemeriksaan, tersangka mengaku saat korban disekap itu dicabuli," kata Kasatreskrim.

Tak hanya itu, korban juga disodomi. 

"Kami masih dalami apa motif tersangka melakukan kejahatan ini, apa karena memang ada kelainan yang sangat tidak wajar atau motif lainnya," tambah dia.

Selain disodomi, korban juga diancam oleh tersangka.

Karena itu alasan tersangka kalau perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tidak mendasar.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved