PSSI Tetapkan Liga 1 dan 2 Indonesia Ditunda, Gaji Pemain Dibayar Maksimal 25 Persen Maret-Juni 2020

Untuk itu, terbaru PSSI mengeluarkan surat keputusan, pada Jumat (27/3/2020) untuk menghentikan Liga 1 dan 2 Indonesia hingga akhir Juni 2020.

Penulis: Marianus Seran | Editor: Wema Satya Dinata
PSSI.ORG
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Marianus Seran

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - PSSI Pusat telah menetapkan situasi pandemi virus Corona - Covid 19 sebagai  Keadaan Tertentu Darurat Bencana (Force Majeure) dalam kancah kompetisi sepakbola Indonesia (Liga 1 dan 2).

Untuk itu, terbaru PSSI mengeluarkan surat keputusan, pada Jumat (27/3/2020) untuk menghentikan Liga 1 dan 2 Indonesia hingga akhir Juni 2020.

Kompetisi akan kembali digelar jika situasi membaik. Namun jika bertambah buruk, maka kompetisi sepakbola kasta tertinggi negara ini akan dihentikan.

Situasi ini akan berdampak pada kontrak kerja antara pemain, pelatih, dan official bersama klub tempat mereka bekerja.

Hindari Kelangkaan, Pemkab Badung Minta Masyarakat Tak Beli Barang Secara Berlebihan

Golkar Resmi Umumkan Nama 2 Pasangan Ini untuk Bertarung pada Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Bali

Peminat Transmigrasi Minim, Pemkab Bangli Sebut Lokasi Kurang Mendukung

Dalam surat keputusan ini, juga telah menjelaskan persentase yang akan dibayar klub kepada pemain yakni hanya 25 persen dari kontrak kerja selama bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020.

Berikut keputusan yang termuat dalam SK PSSI yang ditanda tangan oleh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, yang diterima Tribun Bali, Jumat (27/3/2020) :

Surat keputusan PSSI bernomor 48 SKEP /III /2020 tentang kompetisi Liga I dan 2 Indonesia 2020, dalam status keadaan tertentu darurat bencana virus Corona Covid - 19.

Surat keputusan ini diterbitkan Jumat (27/3/2020) di Jakarta yang ditanda tangan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.

Dalam surat, memutuskan pertama, PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020 adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid 19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan Kahar (Force Majeure)

Kedua, berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga I dan 2, dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani, atau disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan official atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam kontrak kerja.

Ketiga, menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan 2 sampai tanggal 29 Mei 2020.

Keempat, apabila status Keadaan Tertentu Darurat Bencana tidak diperpanjang oleh pemerintah RI, maka PSSI menginstruksi PT LIB melanjutkan kompetisi Liga I dan 2 setelah tanggal 1 Juli 2020.

Kelima, apabila pemerintah RI, memperpanjang Keadaan Tertentu Darurat Bencana setelah tanggal 29 Mei 2020 dan/atau PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan 2 musim 2020 akan dihentikan.

Keenam, hal hal terkait teknis termasuk, namun tidak terbatas pada penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah.

Surat keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved