Hindari Kelangkaan, Pemkab Badung Minta Masyarakat Tak Beli Barang Secara Berlebihan
Bahkan surat tersebut dikeluarkan untuk mengatasi kepanikan masyarakat terkait kebutuhan bahan pokok ditengah wabah Covid-19.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung, akan mengeluarkan surat himbauan pembatasan pembelian barang kebutuhan pokok di tengah mewabahnya Covid-19.
Surat tersebut nantinya akan ditujukan kepada Retail dan agen sembako.
Bahkan surat tersebut dikeluarkan untuk mengatasi kepanikan masyarakat terkait kebutuhan bahan pokok ditengah wabah Covid-19.
Bahkan juga melarang adanya timbunan kebutuhan pokok, sehingga menimbulkan gejolak harga.
• Golkar Resmi Umumkan Nama 2 Pasangan Ini untuk Bertarung pada Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Bali
• Peminat Transmigrasi Minim, Pemkab Bangli Sebut Lokasi Kurang Mendukung
• Disperindag Akan Bangun Tempat Cuci Tangan di 16 Pasar Seluruh Karangasem
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, I Made Widiana, saat dikonfirmasi Jumat (27/3/2020) membenarkan tengah menyiapkan surat terkait kebijakan tersebut. Surat tersebut menurutnya sebagai himbauan kepada retail.
"Iya kami akan menghimbau kepada pedagang retail dan agen sembako untuk membatasi pembelian barang dalam jumlah banyak," ujarnya.
Kebijakan tersebut, kata Made Widiana dalam rangka untuk menjaga stabilitas harga dan menghindarî terjadinya kelangkaan kebutuhan pokok dan barang Penting Lainnya di Wilayah Kabupaten Badung.
Pihaknya berharap kepada pedagang, pelaku Usaha, distributor, agen, sub agen, pusat pembelanjaan, toko grosir, toko modem yang ada di wilayah Kabupaten Badung tidak melakukan penutupan kegiatan usahanya.
"Kalau ditutup otomatis akan menyulitkan warga masyarakat atau konsumen untuk memperoleh barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya sehari-hari. Hal ini tentunya dapat menghindari terjadinya keresahan ditengah-tengah Masyarakat," ungkapnya.
Pemkab Badung juga meminta para pedagang, pemilik pusat perbelanjaan, toko modern dan pelaku usaha lainnya tidak menaikan harga diluar ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi keuntungan ditengah wabah tersebut
"Kami juga berharap pengusaha tidak mengambil keuntungan secara berlebihan," ucapnya.
Dia menghimbau agar masyarakat tidak membeli barang secara berlebihan. Untuk itu, pelaku usaha, pedagang perlu membatasi pembelian barang oleh konsumen.
Hal itu pun dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan barang dan konsumen bisa membeli barang hanya sesuai kebutuhannya.
"Jadi nanti surat ini berupa himbauan yang disampaikan melalui surat resmi yang akan ditandatangani Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Sehingga nanti kami akan surati pelaku usaha secara resmi," katanya.
Disinggung mengenai kebutuhan pokok di Badung Made Widiana mulai menunjukan peningkatan akibat distribusi terhambat.