Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Angel Lelga Terhadap Vicky Prasetyo
Didik menjelaskan, putusan cerai itu akan inkrah dalam waktu 14 hari bila tidak ada upaya lain dari pihat tergugat, yakni Vicky Prasetyo.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai artis Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo.
Hal itu diumumkan melalui e-court PA Jakarta Selatan yang dikutip Kompas.com, Senin (30/3/2020).
"Amar putusan: 1. Mengabulkan gugatan penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Vicky Prasetyo Bin Hermanto) terhadap Penggugat (Angel Lelga Bintu Mikun Michael)," tulis PA Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh Didik Sumariyanto, kuasa hukum Angel Lelga.
• Viral Video Larangan Warga Tak Ber-KTP Bali Menyeberang ke Bali, GM ASDP Buka Suara
• 5 Zodiak yang Rela Melakukan Apapun agar Disukai, Pisces Terlalu Baik
• Ladies Club Malam Bali Ditemukan Tak Bernyawa di Pemogan, Diduga Ini Penyebab Kematiannya
"Berkaitan dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan gugatan kami, pada intinya majelis menerima gugatan klien kami, untuk cerainya sudah diterima," kata Didik saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Didik menjelaskan, putusan cerai itu akan inkrah dalam waktu 14 hari bila tidak ada upaya lain dari pihat tergugat, yakni Vicky Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga kembali mengajukan gugatan cerai pada Vicky Prasetyo setelah sebelumnya digugurkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu terjadi karena Vicky Prasetyo tidak hadir ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim pada 10 Januari 2019.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menggugurkan perceraian keduanya pada pada 25 Oktober 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diumumkan Lewat e-Court, Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Resmi Bercerai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/angel-lelga-dan-vicky-prasetyo_20180525_084710.jpg)