Banyak Akomodasi Wisata Langgar Sempadan di Klungkung, Belum Ada Pengusaha Urus Izin Bersyarat
Pemkab Klungkung telah mengeluarkan izin bersyarat, bagi akomodasi pariwisata di Klungkung, sosialisasi baru dilakukan di Kecamatan Nusa Penida
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemkab Klungkung telah mengeluarkan izin bersyarat, bagi akomodasi pariwisata di Klungkung, Bali, yang telah terlanjur melanggar sempadan, seperti pantai, jalan, maupun tebing.
Hanya saja hingga saat ini belum ada pengusaha/pelaku pariwisata di Klungkung yang mengajukan permohonan untuk izin bersyarat tersebut.
"Sebenarnya saat ini pengusaha atau pelaku pariwisata, itu sudah bisa mengajukan permohonan untuk izin bersyarat. Namun belum ada yang mengajukan hal itu, mungkin karena situasi (social distance) masih seperti saat ini," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Klungkung, I Made Sudiarkajaya, Selasa (31/3/2020).
Ia menjelaskan, sosialisasi terkait izin bersyarat tersebut baru dilakukan di Kecamatan Nusa Penida saja.
• Santri dari Jawa Timur dan Pekerja Migran Pulang ke Bali, Camat Kuta Selatan Lakukan Pengawasan
• Dinkes Bali Telah Mengedarkan 3800 Alat Rapid Test ke Seluruh Kabupaten dan Kota di Bali
• Jokowi Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Sementara untuk sosialisasi di Kecamatan Klungkung, Banjarangkan dan Dawan belum bisa dilakukan karena harus menjalankan kebijakan social distancing.
" Saat ini kami juga tengah siapkan siatem onlineya untuk izin bersyarat ini," jelas Sudiarkajaya.
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan izin bersyarat, pemohon harus terlebih dahulu memiliki dokumen standar layak fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Dinas PU.
"Standar Layak Fungsi (SLF) itu penting dan menjadi syarat dalam pengajuan izin bersyarat. Dalan SLF itu, nanti kelihatan bangunan itu dibangun kapan dan apakah memenuhi syarat mendapat izin bersyarat," jelasnya.
Izin bersyarat diberikan kepada akomodasi pariwisata seperti hotel, restaurant, dan villa yang selama ini melanggar sempadan pantai, jalan, maupun tebing.
Hanya saja izin bersyarat hanya diberikan kepada akomodasi pariwisata yang sudah beroperasi sebelum tahun 2020.
"Kami tegaskan kembali, izin bersyarat hanya untuk akomodasi pariwisata yang sudah beroperasi sebelum tahun 2020. Jika sekarang baru membangun, atau dalam proses membangun dengan melanggar sempadan, tentu tidak diizinkan dan akan ditindak tegas," ungkapnya.
Sehingga, kedepannya diharapkan aturan sempadan dapat ditegakan.
Serta tidak ada lagi pembangunan apapun yang melanggar sempadan pantai, jalan, maupun tebing.
Sebelumnya banyak hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung yang telah beroperasi sejak lama, namun belum memiliki izin lantaran telah melanggar sepadan pantai dan lainnya.
Melihat hal itu, pihaknya memberikan kebijaksanaan agar tempat usaha itu bisa memiliki izin melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Izin Bersyarat.
Namun izin bersyarat itu hanya diberikan kepada bangunan yang beroperasi sebelum tahun 2020. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sejumlah-akomodasi-pariwisata-yang-didirikan-diatas-tebing-di-nusa-penida.jpg)