Corona di Indonesia

Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Sekarang Polisi Bisa Lakukan Penindakan

Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Sekarang Polisi Bisa Lakukan Penindakan

Tribun Jakarta/Bima Putra
Personel Sat KBR Gegana Brimob saat mengenakan hazmat suit sebelum melakukan penyemprotan disinfektan di Sukmajaya, Depok, Senin (2/3/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi viruscorona Covid-19.

Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

Pemprov Bali Temukan Cara Ampuh Atasi Warga yang Bengkung, Telah ada Bukti

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Jokowi menyebut, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan.

"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.

Selain memutuskan menerapkan PSBB, Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Status ini ditetapkan lewat keputusan presiden (Keppres) yang juga sudah ditandatangani.

Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1.414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved