Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sidang Pengadilan Secara Online Perdana Dilaksanakan di PN Denpasar Berjalan Lancar

Dua layar lebar terpasang di pojok dan tengah ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang online pembacaan putusan kasus narkotik dengan terdakwa I Made Suka Adnyana di PN Denpasar, Selasa (31/3/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua layar lebar terpasang di pojok dan tengah ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

 Juga terpasang satu unit laptop serta seperangkat pengeras suara (speaker).

 Sementara di meja majelis hakim terdapat satu unit webcam.

Saat sidang dimulai, terdakwa didampingi penasihat hukum yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan telah bersiap dan terekam di layar lebar.

Proyek Bangunan di Bibir Pantai Berawa Diberi Surat Peringatan,DPMPTSP Badung Sebut Belum Miliki IMB

Harga Bumbu Dapur di Jembrana Melonjak, Ini Daftar Harganya

Ditengah Pandemi Covid-19, Desa Adat Batuan Gianyar Siapkan Bantuan 26 Ton Beras untuk Warganya

Pula terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersidang dari ruangan di kejaksaan.

Selasa (31/3/2020) merupakan sidang pidana yang digelar secara online untuk pertama kalinya.

Total ada delapan perkara pidana yang disidangkan di PN Denpasar dengan agenda pembacaan putusan, mendengarkan keterangan ahli dan pembelaan (pledoi).

"Sejauh ini sidang berjalan lancar. Artinya secara garis besar dari hukum acaranya sudah sesuai," jelas Ketua PN Denpasar, Sobandi didampingi Wakil Ketua PN Denpasar, I Wayan Gede Rumega dan Juru Bicara PN Denpasar, Made Pasek.

Dikatakannya, untuk sidang jarak jauh atau teleconference ini berbagai persiapan telah dilakukan.

Juga berkoordinasi dengan Kejari Denpasar, Kejari Badung, Kejati Bali dan Lapas Kerobokan.

"Ini baru perdana dan ada beberapa hal yang perlu penataan dan kelengkapan sarana untuk lebih bagus. Akan kami eveluasi. Ini sifatnya teknis, karena keterbatasan sarana dan prasarana," ucap Sobandi.

Terpisah Kasi Intel Kejari Denpasar, IGN Agung Ary Kesuma didampingi Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan, persidangan yang digelar online telah sukses dilaksanakan.

Pihaknya mengakui masih ada kendala teknis yang harus diperbaiki, seperti suara terdakwa tidak terlalu jelas terdengar.

 "Ini sebagai bahan evaluasi untuk kedepannya, karena ini baru perdana. Tapi secara keseluruhan sidang berjalan sukses," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menguntruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia agar menggelar sidang dengan cara teleconference.

Surat No. 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 maret 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi itu tertulis, sidang teleconference dilakukan selama masa darurat bencana wabah penyakit virus corona.

 Ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved