Terbukti Miliki 1.250 Butir Ekstasi, Wayan Agus Pasrah Dihukum 13 Tahun Penjara

Majelis hakim mengganjar terdakwa I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa (21), dengan pidana penjara selama 13 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Gambar oleh jorono dari Pixabay
Foto ilustrasi narkoba. Terbukti Miliki 1.250 Butir Ekstasi, Wayan Agus Pasrah Dihukum 13 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim mengganjar terdakwa I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa (21), dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Terdakwa yang mengaku tinggal di Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar Timur, Bali ini divonis bersalah terkait peredaran narkotik.

Kala ditangkap, petugas kepolisian menemukan 1.250 butir pil ekstasi dari tangan terdakwa.

Agus nekat menjadi kurir narkoba dengan iming-iming upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Demikian disampaikan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi dalam sidang yang digelar secara jarak jauh atau teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (2/4/2020).

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa hanya bisa pasrah menerima.

Diterimanya putusan itu disampaikan oleh tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Putu Agus Adnyana Putra menuntut Wayan Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama menjalani tahanan sementara.

Pula, pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Wayan Agus telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap pada 13 November 2019 oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya di seputaran Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, pukul 16.30 Wita.

Awalnya saat ditangkap tidak menemukan narkoba pada tubuh terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved