Warga Negara Asing Dilarang Masuk atau Transit ke Indonesia Mulai Hari Ini

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana penumpang di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dipasangi thermal scanner. 

TRIBUN-BALI.COM - Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan peraturan larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ataupun transit ke Indonesia.

Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang," kata Jhoni dalam telekonferensi, Rabu (31/3/2020).

Imbas Virus Corona, Maia Estianty Pusing Pikir THR untuk Karyawannya Akibat Omzet Bisnisnya Merosot

Serenity Package at Alaya Dedaun Kuta

Akhirnya, Jokowi Sebut Alasan Memilih Tak Lakukan Lockdown, Begini Penjelasannya

Ia melanjutkan, larangan ini berdasarkan pantauan perkembangan wabah virus yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.

Namun, terdapat pengecualian larangan bagi orang-orang tertentu seperti orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Meski mendapat pengecualian, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia pada Jumat (20/3/2020).

Kebijakan tersebut berlaku bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).

Adapun kebijakan mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020), berikut isi kebijakan larangan sementara WNA masuk atau transit ke Indonesia:

Larangan berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian:

- Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved